Meskipun Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal sudah diputuskan dan dimenangkan pihak penggugat, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Srg, tidak serta merta langsung diterima oleh pihak tergugat PT Sung Dong Il Plastik, Sukanagara, Cikupa, Tangerang

(SPN News) Tangerang, gugatan yang sebelumnya, didaftarkan penggugat di PN Serang, pada 10 Januari 2018. Bermula, tidak terima dengan keluarnya anjuran Mediator Disnaker Kabupaten Tangerang pada bulan November 2017, yang membenarkan putusnya hubungan kerja yang dialami Padir dan M Maulana Sanjaya sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan tidak mempertimbangkan pekerja, awalnya adalah harian lepas selama tiga bulan satu hari. Juga, PKWT sudah melebihi tanggal berakhirnya kontrak kerja enam bulan. *(Keterangan Sri Lestari, kuasa hukum penggugat, dikutip dari SPN News bulan Januari 2018).

Dalam putusannya, menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat belum putus; Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali para Penggugat di perusahaan Tergugat dengan tetap membayar upah dan hak-hak lainnya yang selama ini diterima oleh para Penggugat;

Baca juga:  BUNTUT BENTROKAN PEKERJA DI PT GNI PEKERJA LOKAL JADI TERSANGKA, PPMI MINTA KAPOLRI BERTINDAK ADIL

Selain itu, Majlis Hakim Menghukum Tergugat membayar upah para Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat selama 3 (tiga) bulan dengan perincian : Penggugat 1 (Sdr. Padir) sebesar Rp. 9.813.000,- dan membayar Penggugat 2 (Sdr. M Maulana Sanjaya Asep R) sebesar Rp. 9.813.000,-.

“Putusan pengadilankan, dipekerjakan kembali, membayar upah proses selama tiga bulan, sama dua-duanya (fadir dan Maulana) tiga bulan, kisaran 10 juta satu orangnya.” ungkap Ardi Kurniawan

Dari Putusan tersebut, bukannya menjalankan putusan pengadilan, pihak Sung Dong Il Plastik malah mengajukan kasasi ke Mahkah Agung sejak Senin, 30/7/2018. Namun, setelah pengajuan kasasi tersebut diajukan, pihak perusahaan meminta mengadakan kesepakatan akan menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang dan sudah mempekerjakan kembali Padir dan M Maulana Sanjaya sejak tanggal 20/09 kemarin.

Baca juga:  DITUDING MENGANCAM, KETUA PSP DSI DIPHK SEPIHAK

“Tinggal tunggu proses, nanti hasilnya apa ngga usah diapa-apain, apa yang mau dicabut, karena gugatan sudah masuk, biarin aja, 86 dijalan, perintah dari pengadilan (PN Serang) dijalanin semua sama pihak perusahaan (PT Sung Dong Ill)” Kata Afriansyah, Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Tangerang, menegaskan.

Dalam waktu bersamaan, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang ikut menambahkan, “Tapi sebenernya, kalau kemarin-kemarin itu terima (putusan pengadilan), ngga usah kasasi. Cuma, karena mereka pemikirannya apa, jadi ngga terima (putusan PN), kemudian kasasi (ke MA), Tekanan Buyer itu, tadinya songong,”, cetusnya.

Abdul Munir/Editor