Foto Istimewa

(SPNEWS) Cimahi, Ribuan buruh dari Enam serikat pekerja Kota Cimahi melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cimahi Jl. dra. Hj. Djulaeha karmita no. 5 Kota Cimahi, pada (15/11/2022).

Perwakilan pimpinan Aliansi SP/SB se Kota Cimahi di terima langsung oleh ketua DPRD Kota Cimahi (Ahmad Zulkarnaen) pada pukul 11. 30 Wib untuk melakukan audiensi yang difasilitasi oleh Kapolres kota Cimahi.

Adapun yang menjadi sorotan para pekerja/buruh adalah adanya salah satu “isu terjadinya PHK masal, yang disampaikan oleh Kadisnaker Provinsi Jawa Barat yang mengatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 7.000 (tujuh ribu) khususnya di Jawa Barat,

Baca juga:  MISTERI UMP, UMSP, UMK DAN UMSK PARA GUBERNUR BERBAU KONSPIRASI

Menanggapi isu tersebut Pimpinan Aliansi Buruh Kota Cimahi, menegaskan bahwa jika hal tersebut benar adanya, maka itu harusnya sudah otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah, bukannya membiarkan PHK tersebut terjadi di Jawa Barat” ucapnya.

Ada tiga hal tuntutan secara umum yang di sampaikan oleh aliansi buruh Kota Cimahi kepada DPRD agar di tuangkan dalam surat rekomendasi yang di tujukan kepada Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat diantaranya :

1. Naikan UMK Kota Cimahi tahun 2023 sebesar 13 persen.
2. Cabut UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Tekan angka pengangguran di Kota Cimahi.

Kemudian rekomendasi tersebut di setujui oleh DPRD Kota Cimahi dan akan di tindak lanjuti untuk di sampaikan ke PJS Kota Cimahi dan bisa tembuskan sampai ke pemerintah pusat.

Baca juga:  UPAH MINIMUM PROVINSI JABAR AKANKAH NAIK ?

SN 09/Editor