Disnakertrans Kota Bogor berjanji akan mengajukan surat revisi UMK 2021 Kota Bogor

(SPNews) Bogor, Unjuk rasa yang akan di gelar oleh buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor di Balaikota Bogor jalan juanda (26-27/11/20) esok hari batal dilaksanakan karena sudah ada kesepakatan antara pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Dalam pertemuan yang diadakan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor (25/11/20) telah terjadi kesepakatan antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor yang di wakili oleh Kadisnakertrans Kota Bogor Elia Bontang, M. Sinaga, Abdul Goni dan Benny. Sementara dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) diwakili oleh Budi Mudrika, M. Syahril, Wahyudin dan Sumiyati, dengan kesepakatan bahwa Disnakertrans akan mengajukan Surat Revisi kenaikkan UMK Kota Bogor tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Barat dan terkait kenaikkan UMK Kota Bogor tahun 2021 SPN tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa di Kota Bogor.

Baca juga:  MENJAWAB TANTANGAN DAN HAMBATAN DARI INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kota Bogor Wahyudin menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa esok hari di Kota Bogor dibatalkan karena telah ada Surat untuk perubahan SK Gubernur.

“Besok kami DPC akan ke Bandung untuk mengawal surat permohonan perubahan SK Gubernur Jawa Barat terkait UMK tahun 2021 dan lusa (27/11/20) PSP menyusul ke Bandung untuk bergabung bersama rekan-rekan buruh Cianjur untuk akan melakukan pengawalan dan unjuk rasa di Disnaker Provinsi juga Gedung Sate.” terangnya

SN 08/Editor