​BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menggandeng kejaksaan negeri di tiga daerah, salah satunya untuk menagih tunggakan iuran kepesertaan.

(SPN News) Semarang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menggandeng kejaksaan negeri di tiga daerah, salah satunya untuk menagih tunggakan iuran kepesertaan.
“Ini merupakan tindak lanjut kerja sama kami dengan kejari. Semacam kolaborasi melaksanakan program negara,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Yosef Rizal di Semarang.

Hal itu diungkapkannya usai Rapat Koordinasi, Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit dengan Kejari Semarang, Kejari Demak, dan Kejari Grobogan.

Menurut dia, Kejari memiliki kewenangan dengan pemberian SKK itu untuk menindaklanjuti tugas terhadap perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dan perusahaan yang baru mendaftarkan sebagian.
Jadi, kata dia, ada tiga kewenangan yang diberikan, yakni kepada perusahaan yang selama ini belum membayarkan iuran pekerja, perusahaan wajib belum daftar (PWBD) dan perusahaan daftar sebagian program (PDS Program).

Baca juga:  MENGHADAPI PP PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK  YANG MEMISKINKAN KARYAWAN

“Selama ini, kami sudah melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang masuk ketiga kategori itu. Namun, jika tidak bisa juga, sampai surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3, kami serahkan kepada kejaksaan,” tegasnya.
Untuk kerja sama tersebut, Yosef menyebutkan setidaknya ada 27 SKK yang diberikan kepada ketiga Kejari, terbagi atas 15 SKK untuk Kejari Semarang, tujuh SKK untuk Kejari Demak dan lima SKK untuk Kejari Grobogan.

“Kebanyakan perusahaan yang diserahkan penindakannya kepada kejaksaan itu berada dalam kategori PWBD. Kurang lebih ada 23 perusahaan, sisanya terbagi atas penunggakan iuran dan PDS Program,” katanya.
Sebenarnya, diakui Yosef, ada lebih dari 100 perusahaan yang termasuk dalam ketiga kategori itu, tetapi penanganannya dilakukan secara bertahap dengan penerbitan SKK yang bertahap pula, sekarang ada 27 SKK.

“Harapan kami, bagaimana masyarakat pekerja bisa terlindungi sebagai diatur undang-undang. Perusahaan harus patuh dengan UU, kalau mereka lari dari aturan negara, ya, jangan berusaha di Indonesia,” katanya.

Baca juga:  PESERTA BPJS KESEHATAN MASIH SUSAH MENDAPATKAN AKSES

Dengan menggandeng tiga Kejari sekaligus, kata dia, kejaksaan bisa membantu mengawal dan menegakkan aturan main yang selama ini sudah ditetapkan untuk melindungi hak-hak normatif yang harus diterima pekerja.
Sementara itu, Kejari Semarang Dwi Samudji menyatakan, kesiapannya menegakan aturan main sesuai dengan SKK yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit sebagai pihak pemberi kuasa.

“Kami akan sampaikan peringatan apabila ada kewajiban terhadap tenaga kerja yang belum dilaksanakan perusahaan. Ya, kami bisa lakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan,” katanya.
Ia mengatakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, sebab ada beberapa tenaga kerja yang selama ini hanya menerima upah, namun tidak dengan jaminannya.

“Ada juga tenaga kerja yang selama ini (upahnya, red.) sudah dipotong untuk iuran, tetapi tidak disetorkan. Perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, kalau pekerjanya ada 100 orang, ya, semuanya mesti dipenuhi,” katanya.

Shanto dikutip dari antara Jateng.com/Editor