Ilustrasi
Kebijakan baru itu dibuat berdasarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2022.
(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginfokan bahwa transaksi jual beli tanah wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai dokumen persyaratannya mulai tanggal 1 Maret 2022. Kebijakan baru itu dibuat berdasarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2022.
Inpres itu telah terbit dan disahkan pada tanggal 6 Januari yang mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan kalau langkah ini merupakan upaya mendorong seluruh masyarakat memiliki JKN.
Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengkonfirmasi bahwa dalam waktu dekat ini Kementerian akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan baru ini.
“Nanti disampaikan, setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan kartu BPJS Kesehatan. Itu kan persoalan mudah saja,” kata Teuku.
Teuku juga ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan atau BPJS sebagai bentuk gotong royong antar masyarakat Indonesia.
Selain Instruksi Presiden, dasar hukum yang digunakan dalam transaksi jual beli tanah adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang mengatur tentang peralihan hak milik atau jual beli tanah, rumah dan rumah susun.
SN 09/Editor