Ilustrasi
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) beroperasi pada awal Tahun 2021
(SPNEWS) Jakarta, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) beroperasi pada awal Tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisioner BP Tapera Adi Setianto pada (17/9/2020). Saat ini, tengah berlangsung proses pengalihan peserta dan dana dari eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebanyak 4,1 juta peserta.
Menurut Adi, semua ditangani oleh Tim Likuidasi, termasuk proses aktualisasi (updating), pemadatan, dan verifikasi data peserta Tapera eks Bapertarum-PNS.
“Kami juga harus memastikan, apakah benar dari total 4,1 juta data tersebut masih aktif, sudah pensiun, atau meninggal. Semua sedang dilakukan proses verifikasinya,” tutur Adi.
Adi menuturkan, dari total 4,1 juta peserta Tapera, terdapat 58.000 orang dengan penghasilan Rp 4 juta per bulan yang belum memiliki rumah pertama. Sementara peserta dengan penghasilan sekitar Rp 4 juta-Rp 6 juta per bulan sebanyak 440.000 orang. Dan mereka yang berpenghasilan Rp 8 juta per bulan (individu atau pun gabungan) sejumlah 609.000 orang.
Potensi peserta Tapera ini sesuai dengan kategorisasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.
“Data-data ini juga belum dipilah, apakah para peserta ini memang ingin memanfaatkan KPR, membutuhkan renovasi, sudah punya tanah dan ingin bangun baru, dan lain-lain. Ini sedang kami usahakan,” imbuh Adi.
Sementara dari sisi pasokan, BP Tapera akan mengacu pada data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), yang mencakup pengembang dan jumlah unit rumah yang bisa dibangun sesuai kebutuhan. Ada pun total potensi dana eks Bapertarum-PNS yang akan dikelola oleh BP Tapera senilai Rp 9 triliun.
SN 09/Editor