(SPN News) Pekalongan, 6 Februari 2017 bertempat di Gedung Pemuda Jalan Raya Teuku Umar Kajen Kabupaten Pekalongan, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker mengadakan Bintek Struktur Skala Upah dan Pembuatan PKB. Acara ini diselenggarakan selama 3 hari, dari tanggal 6 -8 februari 2017. Tujuan dari Bintek ini adalah sebagai implementasi dari pemberlakuan PP No 78 Tahun 2015 tentang struktur dan skala upah serta dalam rangka membangun komunikasi antara pekerja dan pengusaha sehingga terjalin hubungan industrial yang harmonis. Acara pembukaan Bintek ini dihadiri oleh Kepala Seksi  Hubungan Industrial dan Pengupahan serta Kesejahteraan Tenaga Kerja Provinsi Jateng ibu Umi Hani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga kerja Kabupaten Pekalongan bapak Casmidi beserta jajarannya serta 40 orang peserta dari perwakilan pengusaha dan pekerja se-Kabupaten Pekalongan.

Acara pembukaan Bintek dimulai pukul 09.30 WIB, diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan sambutan dari bapak Casmidi. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh ibu Umi Hani yang menyampaikan materi tentang Penyusunan Struktur Skala Upah,  Informasi jabatan yang dibutuhkan, Analisa Jabatan serta untuk dievaluasi. Sebagai dasar hukum Struktur Skala Upah adalah Kepmen No 49 Tahun 2004. Beliau mengatakan “memang yang menjadi hambatan mengenai evaluasi jabatan ini perlu adanya kesepahaman antara pengusaha dan pekerja agar bisa obyektif dalam penilaian, baik bobot kesulitan jabatan maupun pendidikan”. Adapun dampak positif dengan adanya perusahaan yang menggunakan Struktur Skala Upah yang sesuai dengan Kepmen No 49 Tahun 2004 ini Pekerjanya akan mempunyai loyalitas yang tinggi sehingga Produktifitas meningkat dan persaingan tenaga kerja akan menjadi sehat. Bintek hari pertama selesai pukul 15.00 WIB.

Baca juga:  KAJIAN PERPPU CIPTA KERJA : MELUCUTI HAK ATAS PEKERJA DAN BERUNDING KOLEKTIF

Bintek hari kedua dimulai pukul 09.00 WIb, sebagai tindak lanjut Bintek hari pertama, narasumber ibu Umi Hani memberikan praktek langsung mengenai cara penghitungannya. Beliau menyampaikan yang paling utama adalah pendataan dan menggolongkan jabatan dengan upah terendah sampai golongan jabatan dengan upah tertinggi. Memang ada rumusan dan aplikasinya sehingga bisa mempermudah dalam menghitung, setelah data siap tinggal dimasukan maka akan keluar angka yang diinginkan. Para peserta dipersilahkan untuk mengcopy aplikasinya agar dapat mempraktekan di masing masing perusahaan. Bintek hari kedua selesai pukul 13.00 WIB.

Bintek hari ketiga dimulai pukul 09.00 WIB dengan materi Penyusunan PKB. Ada tahapan dan dasar pembuatan PKB yang disepakati pekerja yang diwakili serikat pekerja dengan pengusaha sehingga memempunyai kekuatan hukum yang kuat di internal perusahaan dan dicatatkan di instansi terkait. Yang paling terpenting dalam penyusunan PKB adalah tetap mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perundang-undangan yang berlaku lainnya tetapi  PKB dibuat harus lebih baik dari aturan normatif yang ada sehingga kesejahteraan pekerja meningkat seiring dengan produktivitasnya. Acara Bintek hari ketiga ditutup pukul 12.00 WIB.

Baca juga:  WTO TIDAK UBAHNYA DENGAN VOC

Ibnu masud/Coed