Ketua DPC SPN Kabupaten Serang Asep Saefullah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memantau perusahaan-perusahaan nakal yang tidak patuh terhadap keputusan besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK)
(SPN News) Serang, Ketua DPC SPN Kabupaten Serang Asep Saefullah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memantau perusahaan-perusahaan nakal yang tidak patuh terhadap keputusan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Penangguhan tidak diajukan, tapi UMK juga tidak dijalankan. Kalau emang jeli di Kabupaten Serang banyak (yang tidak jalankan UMK). Dari sekitar 600 perusahaan di Serang Timur, soal upah masih banyak yang umpet-umpetan,” katanya, (3/12/2018).
Ia meminta Disnaker dan seluruh elemen untuk bisa memantau perusahaan tersebut, agar mereka bisa menjalankan sesuai aturan.
“Besaran UMK sudah di SK-kan gubernur, tentunya saat ini kami bagaimana pun itu sudah aturan. Saya tetap menghargai kalau sudah dikeluarkan surat keputusan. Tentang upayanya kami terus lakukan lobi sampai sekarang. Termasuk di penambahan sesi UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota),” ujarnya.
Menurut dia, ada 14 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK secara tertulis kepada dewan pengupahan. Namun, dia meyakini, banyak perusahaan yang tidak patuh UMK, namun tidak mengajukan penangguhan.
“Tapi, kami mungkin tidak terkontrol termasuk dari serikat pekerjanya. Kalau tahun kemarin kami pantau ada pabrik sepatu di Nambo yang ajukan penangguhan,” ucapnya. Menurut dia, bermacam alasan perusahaan tak menjalankan UMK. “Alasannya variatif termasuk berkurangnya order, mungkin jadi beban sendiri hyper cost-nya jadi macam-macam,” tuturnya.
Ia meminta perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan harus memberikan alasan yang rasional. “termasuk audit akuntan publik itu harus dibuktikan dua tahun berturut-turut itu perusahaan dalam kondisi rugi,” katanya.
Ia mengingatkan bagi perusahaan yang tidak menjalankan UMK akan ada sanksi pidana. “Apabila salah satu perusahaan tidak memberlakukan UMK itu sudah jelas sanksinya pidana. Kalau penangguhan biasanya tanggal 20 Desember terakhir,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami menuturkan, monitoring perusahaan dilakukan oleh provinsi.
“Mereka (provinsi) yang cek, kami baru tahu setelah ada keputusan provinsi. Tapi, kalau tahun lalu ada lima perusahaan yang ajukan penangguhan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, perusahaan wajib memberikan upah sesuai SK Gubernur Banten. Jika tidak, ada proses penyidikan dari PPNS dan sanksinya bisa pidana. “Tapi, kalau UMSK masih belum final Kabupaten Serang, kan itu perlu kesepakatan bersama,” katanya.
Shanto dikutip dari kabarbanten.com/Editor