Ilustrasi

Pemerintah hanya akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada yang terdampak PPKM dengan ketentuan upah di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan

(SPNEWS) Jakarta, rencana pemerintah yang akan memberikan bantuan kepada pekerja yang terdampak PPKM menimbulkan kontroversi. Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta kepada para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada sekitar 8 juta pekerja.

Menaker menambahkan syarat bagi pekerja agar menerima bantuan subsidi upah, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP, menerima upah dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, dia mengatakan peserta BPJS yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca juga:  ALIANSI BURUH JEPARA TOLAK REVISI UU NO 13/2003

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka bantuan akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Pekerja penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening bank aktif,” kata Ida.

Seperti yang kita ketahui bahwa pemberlakuan PPKM akibat pandemic Covid-19 ini meliputi Jawa dan Bali. Dan seperti yang kita ketahui bahwa upah minimum di Jawa dan Bali adalah bervariasi, sebagai contoh di Jabadetabek upah minimum pekerja/buruh berada di atas Rp4 juta rupiah, sehingga dengan ketentuan di atas maka pekerja di wilayah Jabodetabek tidak berhak atas BSU tersebut. Dengan fakta ini jelas BSU tersebut berifat diskriminatif, karena pekerja yang berada di wilayah Jabodetabek tidak berhak atas BSU tersebut, padahal sama-sama terdampak PPKM akibat pandemic Covid-19. Belum lagi bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dan tidak dibayarkan upahnya karena diliburkan ?, otomatis pendapatan mereka berkurang sementara upah di daerahnya sudah di atas Rp3,5 juta.

Baca juga:  ATURAN BARU BANTUAN SUBSIDI UPAH

Belum lagi dengan keharusan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terus pertanyaannya kalau pemberi kerja tidak membayarkan iuran kepesertaan pekerja bagaimana?, terus jadi salah pekerja?. Jelas bahwa BSU ini diskriminatif, seharusnya dalam keadaan yang serba sulit akibat dari PPKM, pemerintah memberikan bantuan tanpa harus ada syarat dan ketentuan. Bantuan seharusnya diberikan kepada seluruh pekerja agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Belum lagi dengan pekerja yang bekerja di sektor informal, bagaimana dengan nasib mereka?.

SN 09/Editor