Ilustrasi

Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang merupakan roadmap inti pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi, malah ditolak Bank Dunia. Mengejutkan !

(SPNNews) Jakarta, Menurut Salamuddin Daeng, peneliti/pengamat ekonomi AEPI, dalam sebuah laporan Bank Dunia menyatakan Omnibus Law merugikan ekonomi. Proposal Omnibus Law yang bertujuan melanggengkan eksploitasi sumber daya alam ultra neoliberal malah di tolak Bank Dunia. Ada apa gerangan ? Ini memang tidak lazim, biasanya undang-undang yang lahir di Indonesia tidak lepas dari perhatian global terutama Bank Dunia. Karena berkaitan dengan keamanan investasi dan aset-aset mereka di Indonesia. Selama ini UU selalu mendapat dukungan dari lembaga keuangan internasional khususnya IMF dan World Bank.

Baca juga:  HAL BARU DALAM PERMENAKER NO 5/2018 TENTANG K3

Ada beberapa indikasi mengapa Bank Dunia menolak. Secara politik ini adalah signal bahwa pemerintah tidak lagi efektif dalam melakukan komunikasi  internasional, terutama kepada lembaga-lembaga keuangan multilateral. Padahal pada semester II, pemerintah akan beralih prioritas membuat global bond. Kepada pinjaman bilateral dan multilateral dalam rangka mengejar utang Rp 1.093 trilyun. Ketika proposal ini ditolak oleh lembaga keuanganmultilateralmaka target utang ini menjadi ambyar. Dengan demikian maka pemerintah tidak lagi efektif sebagai proxi para taipandalam memperoleh sumber keuangan dalam penyelamatan ekonomi.

Padahal tanpa bantuan pemerintah, dana bailout, penyertaan pemerintah dan investasi pemerintah di perusahaan swasta, maka mustahil perusahaan swasta bisa selamat oleh serangan covid-19 dan krisis yang ditimbulkan.

Baca juga:  SETELAH DIGEMPUR UNJUK RASA, MANAGEMENT PT PRIMA INDAH LESTARI BARU MAU BIPARTIT

SN 07/Editor