Ilustrasi
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya penghilangan pasal di draf UU Cipta Kerja 1.187 halaman.
(SPNEWS) Jakarta, Jumlah halaman draf UU Omnibus Law Cipta Kerja kembali berubah. Dari 812 halaman, kini bertambah menjadi 1.187 halaman. Hal ini tentu saja kembali memicu polemik lantaran jumlah halaman UU sapu jagat itu tercatat sudah enam kali berubah.
Ada sejumlah panghilangan pasal dan perubahan substansi bab. Seperti Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya ada, ternyata dihapus dari naskah draf 1.187 halaman.
Pasal ini menjelaskan tentang Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Kemudian, terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.
Dalam draft 812 halaman, hal ini ada di bawah Bab VIA. Namun, di naskah 1.187 halaman, bab ini bernomor VIIA.
Dikonfirmasi, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya penghilangan pasal di draf UU Cipta Kerja 1.187 halaman.
“Terkait Pasal 46 yang koreksi itu benar,” ujar Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, Pasal 46 ini memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja lantaran terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
“Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas,” katanya.
Awalnya pemerintah mengusulkan kewenangan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM. Namun, saat dibahas di rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja usulan pemerintah tersebut tidak dapat diterima. Namun ternyata naskah Pasal 46 tersebut belum dihapus saat DPR menyerahkan draf final UU Cipta Kerja dengan naskah 812 halaman.
“Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja. Tapi naskah yang kami kirimkan ke Setneg ternyata masih tercantum (Pasal 46),” terangnya.
Karena menganggap ada yang salah, Supratman mengatakan Sekretariat Negara (Setneg) kemudian meminta klarifikasi ke Baleg karena masih terdapatnya Pasal 46 tersebut.
“Jadi saya berkonsultasi dengan kawan-kawan seharusnya tidak ada (Pasal 46),” sambungnya.
Terkait perubahan posisi Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi, Supratman mengatakan ketentuan tersebut seharusnya berada di Bab VIIA.
Dalam naskah draf UU Ciptaker 812 halaman, ketentuan kebijakan fiskal nasional diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII. Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA, disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.
“Ternyata setelah kami cek seharusnya Bab VIIA. Itu kan hanya soal penempatan saja, tidak mengubah isi sama sekali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada lima draf UU Cipta kerja yang beredar di kalangan publik.
Pertama RUU setebal halaman 1.028 pada Maret 2020 lalu. Kedua 905 halaman pada 5 Oktober dan 1.052 halaman pada 9 Oktober. Perubahan selanjutnya menjadi 1.035 halaman pada 12 Oktober, lalu menjadi 812 halaman pada 12 Oktober. Terakhir, draft UU Cipta Kerja kembali berubah menjadi 1.187 halaman pada 22 Oktober.
SN 09/Editor