Ilustrasi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit serta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya, hasil audit tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
(SPNEWS) Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit serta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya, hasil audit tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“BPK baru saja selesai melalui audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan selesai tanggal 20 Januari 2021. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) juga sudah saya serahkan kepada BPJS pada Rabu, 20 Januari 2021,” kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi, (22/1/2021).
Ia menyebut, BPK sudah berdiskusi dengan kejaksaan. Dalam hal ini, BPK masih menunggu surat permohonan resmi untuk permintaan dokumen pemeriksaan yang sudah dilakukan. “Dokumen sudah saya siapkan. Saya akan berikan di hari saat surat itu sudah saya terima. Mungkin hari Jumat atau bisa juga hari Senin,” ungkapnya.
Lembaga ini sendiri, melakukan pemeriksaan terhadap laporan serta transaksi keuangan BPJS Ketenegakerjaan pada tahun 2017 – 2019. Salah satu auditnya terkait potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana. Sayangnya, ia enggan mengungkapkan apa saja temuan BPK. “Tentang temuan, biar nanti penyidik yang menjelaskan,” terangnya.
Di pihak lain, kejaksaan terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Pada (19/1/2021) kejaksaan bahkan telah menggeledah penggeledahan kantor BPJS Ketenagakerjaan serta memeriksa dua orang direksi sebagai saksi pada (22/1/2021).
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpullkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspes) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Adapun dua saksi yang diperiksa adalah MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan serta EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, kejaksaan telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikkan. Penyidik bekerja sama dengan BPK untuk melakukan investigasi atas transaksi saham dan reksadana di BPJS Ketenagakerjaan.
SN 09/Editor