Foto Istimewa
Meski nilai pesangon belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, buruh memilih menerima dibandingkan melanjutkan kasus ke perselisihan hubungan industrial
(SPNEWS) Sukoharho, Kasus pemutusan hubungan kerja buruh PT Sari Sari Plastik/PT Persada Mandiri Kecamatan Grogol akhirnya selesai. Sebanyak enam orang buruh yang terkena PHK akhirnya menyepakati nilai pesangon setelah mengadu ke DPRD Sukoharjo. Meski nilai pesangon belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, buruh memilih menerima dibandingkan melanjutkan kasus ke perselisihan hubungan industrial.
Koordinator buruh, Dwi Purwanti, menyampaikan sudah ada solusi terkait dengan persoalan dan tuntutan mereka mengenai pesangon. Padahal, nilai pesangon yang ditawarkan belum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami memutuskan untuk menerima pesangon sebesar Rp30 juta. Jumlah itu sebenarnya jauh jika dihitung dengan UU Ketenagakerjaan, khususnya perihal masa kerja,” jelas Dwi, (20/1/2022).
Menurutnya, nilai pesangon tersebut diterima dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah jika kasus dibawa ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka akan membutuhkan waktu yang panjang. Sebenarnya, ujar Dwi, nilai pesangon Rp30 juta tidak sesuai dengan harapan para buruh.
“Dengan berat hati kami menerima. Untuk pembayaran pesangon sendiri paling lambat 30 hari ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono, menyampaikan jika sudah ada kesepakatan mengenai nilai pesangon. Kesepakatan tersebut tercapai setelah Komisi IV melakukan hearing dengan melibatkan buruh, dinas, dan manajemen perusahaan,” ujarnya.
Budi mengaku akan memantau kasus tersebut karena pembayaran pesangin paling lambat 30 hari ke depan. Menurutnya, awalnya perusahaan hanya memberikan pesangon Rp17,8 juta dimana nominal tersebut jauh dari nilai jika dihitung berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
SN 09/Editor