Perwakilan buruh Kabupaten Bogor melakukan audensi ke Disnaker terkait UMSK 2020
(SPN News) Cibinong, beberapa perwakilan pengurus DPC SPN, FSPMI, PPMI ’98 SPDAG, SP KEP, SP LEM SPSI dan SPF serata anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor unsur SP/SB melakukan audensi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada senin (28/10) di jalan Bersih No. 2 Cibinong terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor (UMSK) 202.
Dalam audensi yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Drs. Rahmat Sujana, M.Si diruangannya, buruh meminta agar UMSK tahun 2020 tetap ada dan kajian dari IPB hanya merupakan kajian akademis sebagai bahan referensi. Pemkab Bogor pun akan mengundang kedua belah pihak antara Apindo dan SP/SB untuk melakukan perundingan agar tercapai kesepakatan terkait UMSK.
Sebelumnya dalam rapat kelima Depekab Bogor (17/10) dipaparkan adanya hasil kajian Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor (UMSK 2020) oleh Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (FEM IPB). Anggota Depekab Bogor unsur SP/SB wakil dari SPN Loeky Hendarsyah menjelaskan bahwa dalam data kajian tidak disampaikan semua data secara rinci terhadap empat variable untuk menentukan suatu sektor masuk dalam sektor unggulan tetapi hanya memberikan gambaran secara garis besar saja. “Tidak terdapat data empat variable secara detail dan rinci. Kami tidak bisa melihat kesesuaian antara hasil kajian dengan fakta di lapangan yang selama ini menjalankan UMSK” terangnya.
SN 08/Editor