CV Panca Jaya, PSP SPN CV Panca Jaya beserta DPC SPN Kota Pekalongan melakukan audensi dengan BPJS Kesehatan
(SPN News) Pekalongan, CV Panca Jaya beserta PSP SPN CV Panca Jaya dengan didampingi oleh DPC SPN Kota Pekalongan pada (21/9/2018) melakukan audensi atas undangan BPJS Kota Pekalongan. Pertemuan ini diselenggarakan di Kantor BPJS Kota Pekalongan dan merupakan tindak lanjut dari pelaporan PSP SPN CV Panca Jaya atas anggotanya yang belum diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan oleh perusahaan pada (14/9/2018) yang lalu.
Audensi ini dilakukan mengingat masih berbedanya persepsi antara perusahaan dengan PSP SPN CV Panca Jaya. Perusahaan menyatakan akan mengikutsertakan semua pekerjanya tetapi dengan pembatasan hanya 2 orang dalam satu keluarga di kelas 3, dan bagi pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan tanggungan pemerintah (PBI) tetap akan mendapatkan kompensasi yang besarnya akan ditentukan kemudian. BPJS Kesehatan beserta DPC SPN Kota Pekalongan menyampaikan bahwa kebijakan perusahaan itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu maka pada (23/9/2018) yang akan datang, perusahaan akan mengundang PSP SPN CV Panva Jaya beserta DPC SPN Kota Pekalongan untuk merumuskan teknis pelaksanaan untuk pendaftaran pada program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan.
Ibnu Masud narasumber Delita Arifianto/Editor