Ilustrasi

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Ada 44 peraturan pelaksana yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres)

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Ada 44 peraturan pelaksana yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres).

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, sesuai amanat UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan ini mesti rampung 3 bulan sejak diundangkan.

“Karena diundangkan 2 November yang lalu maka kita paling lambat 1 Februari 2021 harus sudah selesai semua peraturan pelaksanaan ini,” kata Susiwijono dalam acara Economic Outlook 2021, (24/11/2020).

Dia mengatakan, secara prinsip draft Rancangan PP (RPP) dan Perpres (RPerpres) sudah rampung.

Baca juga:  PERTEMUAN DAN SHARING PEREMPUAN DPC SPN KABUPATEN SERANG

“Secara prinsip semua draf RPP RPerpres hari ini sebenarnya selesai,” ujarnya.

Namun, karena masih ada yang perlu dibahas maka tidak semua rancangan peraturan diunggah dalam portal UU Cipta Kerja. Menurut Susi, sudah ada 30 rancangan yang sudah diunggah.

“Per minggu lalu sebenarnya kita sudah menyelesaikan di internal pemerintah dengan seluruh kementerian lembaga, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang kami upload. Per hari ini masyarakat sudah bisa men-download semuanya draft RPP dan RPerpres ada 30,” ujarnya.

“Kami targetkan kira-kira akhir November dan awal Desember semuanya bisa di-upload melalui portal Cipta Kerja,” sambungnya.

Menurut Susi, pemerintah terbuka menerima masukan dalam pembuatan peraturan turunan UU Cipta Kerja. Pemerintah telah menyiapkan tiga kanal untuk menampung masukan publik.

Baca juga:  PEMBERANGUSAN KEBEBASAN BERSERIKAT DI PT ISS

Pertama, melalui portal UU Cipta Kerja. Kedua, pemerintah menyiapkan tim serap aspirasi yang terdiri dari tokoh nasional, akademisi hingga praktisi sebagai pihak independen yang menyampaikan masukan dari publik.

Ketiga, pemerintah mulai Kamis besok akan memberikan penjelasan di kota-kota besar seluruh Indonesia. Untuk minggu ini dan minggu depan akan ada 14 kota.

“Kita berharap sebelum 1 Februari 40 PP dan Perpres sudah ditandatatangani Presiden sehingga 2 Februari 2021 kita sudah memulai era baru,” ujarnya.

SN 09/Editor