Aturan baru Ojek Online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

(SPN News) Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan aturan ojek online alias ojol sudah keluar. Namun aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu ke para pengemudi ojol. Aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar,” katanya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, (18/3/2019).

Aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham pekan lalu. Menindaklanjuti, Kemenhub akan melakukan sosialisasi aturan itu dalam beberapa waktu ke depan.

Baca juga:  PEMKAB KARANGANYAR KELUARKAN SE, MINTA PERUSAHAAN TIDAK LAKUKAN PHK JELANG LEBARAN

Sebelumnya, Budi telah melakukan konsultasi ke Komisi V DPR RI. Dia menjelaskan, ada beberapa isu yang diakomodir lewat aturan ini, antara lain suspensi, tarif, hingga hubungan antara pengemudi sebagai mitra dan aplikator.

“Subtansinya ada beberapa isu yang kita buatkan normanya supaya bisa dijalankan dan kemudian tidak menjadi persoalan. Persoalan kenapa, kita mempertemukan kepentingan aplikator, pengemudi sebagai mitra dan masyarakat. Baik keberlangsungan proses kegiatan ini, pelindungan para pengemudi, juga masyarakat,” jelasnya (11/3/2019).

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor