BPJS Kesehatan terbitkan tiga aturan baru

(SPN News) Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan tiga peraturan direksi baru tentang pelayanan jaminan kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaan.

BPJS Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

“Kebijakan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan ini kami lakukan, untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat.

Baca juga:  “TAK KENAL MAKA TAK SAYANG”, KENYATAAN MIRIS DI PT GOLDEN FLOWER

Nopi menerangkan yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan adalah sesuai dengan kutipan penjelasan atas UU 40/2004 tentang SJSN Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Di tingkat daerah BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada dinas kesehatan, fasilitas kesehatan, dan juga asosiasi setempat.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” kata Nopi.

Baca juga:  MENAKER TEGASKAN UPAH MINIMUM HANYA UNTUK PEKERJA LAJANG DAN DI BAWAH SATU TAHUN

Nopi mengatakan BPJS Kesehatan akan tetap memastikan Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan. Sampai dengan 20 Juli 2018, tercatat sebanyak 199.820.183 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS.

BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.322 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang terdiri atas 9.882 Puskesmas, 5.025 dokter praktik perorangan, 5.518 klinik nonrawat inap, 668 klinik rawat inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.208 dokter gigi. Sementara itu di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.406 rumah sakit dan klinik utama, 1.599 apotek, dan 1.078 optik.

Shanto dikutip dari Akurat.com/Editor