Rapat pleno pembahasan untuk memeriksa rekomendasi Bupati/Walikota terkait usulan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020

(SPN News) Bandung, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat melakukan rapat pleno pembahasan untuk memeriksa rekomendasi Bupati/Walikota terkait usulan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Jawa Barat (19/11).

Dalam rapat tersebut Unsur Pemerintah dan unsur SP/SB sepakat merekomendasikannya UMK 2020 sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota untuk disahkan oleh Gubernur sedangkan Apindo menolak untuk merekomendasikan usulan penetapan UMK 2020 kepada Gubernur.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi unsur SP/SB wakil SPN Dede Koswara menjelaskan bahwa setelah kami memeriksa rekomendasi dari Kabupaten/Kota rata-rata menggunakan formulasi PP 78/2015.

Baca juga:  RESOLUSI SPN UNTUK REFORMASI HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA

“Dilema buat buruh, tapi bagaimanapun juga kami masih tetap menolak adanya PP 78/2015 tentang pengupahan dan akan terus cari solusinya. Menjelang penetapan UMK 2020 ini perwakilan buruh Jawa Barat dalam waktu dua hari ini melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Disnaker, SPN sendiri akan turut mengawal pada tanggal 21 bersama SP/SB lainnya” terangnya.

SN 08/Editor