Ilustrasi UMP

PT Edico Utama dan PT Century Textile Industri telah mencabut gugatan

(SPNEWS) Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta masih tetap melanjutkan tuntutan terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Sementara, dua perusahaan lainnya membatalkan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Apindo tetap melanjutkan gugatan, kalau pun pengusaha lain mundur enggak jadi halangan,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman (10/2/2022).

Kedua perusahaan yang memutuskan mundur adalah PT Edico Utama dan PT Century Textile Industri.

Ia menjelaskan alasan Apindo kukuh dengan pendiriannya adalah untuk mencari kepastian hukum soal aturan pengupahan mana yang akan dipakai ke depannya.

Nurjamah menilai kepastian harus didapatkan karena polemik pengupahan tidak berlangsung setahun saja tapi juga pada tahun-tahun berikutnya. Artinya, jika karut-marut aturan tak dibereskan ke depan akan ada kerancuan.

“Bukan besar kecilnya kenaikan, kami tidak peduli kenaikan mau 5 persen, 10 persen, itu bukan masalah buat kami, yang jadi masalah adalah bagaimana aturan mau dipakai enggak? Mau dipakai mana? Kan peraturan dibuat pemerintah,” jelasnya.

Baca juga:  MENAKER INTRUKSIKAN PENGAWASAN PEKERJA DITINGKATKAN

Dia turut meluruskan bahwa gugatan dibuat bukan karena pengusaha berpolemik dengan Pemda DKI. Menurut dia, yang berpolemik justru pemerintah pusat dan pemda yang saling beradu aturan.

“Kami pengusaha kan tidak punya aturan, yang punya aturan pemerintah untuk dijalankan oleh kami,” ujarnya.

Nurjamah mengaku akan menerima apa pun putusan Pengadilan, sekali pun jika ditetapkan kenaikan di atas 5 persen.

“Kalau pun Pengadilan mengubah angka lebih dari 5 persen, kami siap asal itu putusan Pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama PT Edico Utama dan PT Century Textile Industri resmi menggugat kebijakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan mereka layangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

Baca juga:  PUKAT UGM NYATAKAN RUU CIPTA KERJA BERPOTENSI SENTRALISASIKAN KEKUASAAN

Dalam petitum gugatannya, para pengusaha meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tanggal 16 Desember 2021,” sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (17/1).

Selanjutnya, para pengusaha juga meminta pengadilan untuk menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Para pengusaha juga meminta pengadilan mewajibkan kepada Anies mencabut Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Selain itu, para pengusaha meminta pengadilan untuk menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

SN 09/Editor