SPN Kabupaten Morowali ajukan UMSK sebesar Rp 3,6 Juta

(SPN News) Morowali, Pembahasan UMSK Tahun 2020 masih menjadi tantangan SPN dalam memperjuangkan upah layak untuk pekerja di Kabupaten Morowali, khususnya di bidang pertambangan.

Seperti yang disampaikan salah satu anggota Dewan Pengupahan dari SPN Muhammad Junawir Rannuki mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada tawaran yang diajukan oleh pihak pemerintah terkait ketetapan upah yang akan digunakan untuk 2020. SPN mengajukan UMSK untuk sektor pertambangan sebesar Rp 3,6 Juta

“Kami dari Serikat mengajukan untuk perkebunan sebesar Rp 3,5 Juta dan Untuk pertambangan sebesar Rp 3,8 Juta sementara dari pihak Apindo menyampaikan pula perbandingan dengan batas kemampuan untuk perkebunan sebesar Rp 3,2 juta dan pertambangan sebesar Rp 3,6 juta, kata Munawir (9/12/2019).

Baca juga:  KEMERIAHAN PERINGATAN HUT RI di PT PANCAPRIMA EKABROTHERS

Dan tawaran terakhir yang diajukan SPN Rp 3.6 Juta disetujui namun dengan syarat untuk PT IMIP itu tidak termaksud tunjangan tetap dengan alasan bahwa harus ada faktor yang membedakan antara PT IMIP dan PT yang lain (Wansiang, Transon dll) dimana PT IMIP telah produksi dan PT yang lain masih dalam masa kontruksi”, ucap Munawir.

Sementara dari pihak pengusaha (PT IMIP) melewati Apindo menyatakan tidak setuju atas permintaan yang diajukan dewan pengupahan.

“Kesimpulan saat ini, belum ada kesepakatan yang menjadi dasar perhitungan pada UMSK untuk tahun 2020, artinya perjuangan ini masih berlanjut”, kata Munawir.

SN 15/Editor