ANALYSIS PP PENGUPAHAN

DPP SPN JAKARTA

 

I. SUDUT PANDANG PEMERINTAH.

 

  1. Pemerintah menyampaikan paket ekonomi jilid 4 yang memfokuskan pada persoalan upah, kredit usaha rakyat sampai masalah lembaga pembiayaan ekspor. Menteri koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution menjelaskan , pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi ( UMP ), ini bertujuan untuk agar terbuka lapangan pekerjaan yang seluas – luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
    “ kita juga harus memikirkan orang yang kerja. Jadi peningkatan kesejahteraan  merupakan unsur berikutnya dari penetapan peraturan ini “ menko bidang perekonomian/ sindonews 15102015.

 

  1. Pemerintah juga menyampaikan , sistem formulasi upah minimum ini juga bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial. Karena, dengan formula ini memastikan bahwa buruh tidak menerima jatah upah yang murah, dan pengusaha mendapatkan kepastian usaha.” Dengan kebijakan ini maka dipastikan juga upah buruh naik setiap tahun . karena ada isu naiknya lima tahun sekali, naik tiap tahun dengan besaran yang terukur “ menko perekonomian.

 

  1. BKPM ( Badan Koordinasi Penanaman Modal ) menyatakan optomistis investasi terutama sektor padat karya kedepan akan semakin meningkat seiring dikeluarkannya paket ekonomi jilid IV yang salah satunya pemberlakuan formula upah.Keputusan tersebut dapat memberikan kepastian bagi investor dalam menghitung komponen upah buruh di biaya produksi , ini didukung oleh pernyataan investor baik yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia , maupun yang baru menyatakan minatnya untuk berinvestasi. “ dalam berbagai pertemuan one on one, investor khususnya dari sektor padat karya selalu menyatakan concernnya terhadap ketidakpastian formula kenaikan upah buruh Indonesia, “ kepala BKPM Franky Sibarani 18/10/2015.
    Ketidakpastian upah akan menyulitkan investor dalam memproyeksikan biaya investasi . dengan kebijakan baru yang diumumkan pemerintah tentang pemberlakuan upah buruh selama lima tahun , tentu dapat menghilangkan keraguan untuk berinvestasi di Indonesia. Dan kebijakan pengupahan dalam paket ekonomi jilid IV memperkuat paket kebijakan sebelumnya yang juga memberikan kemudahan atau insentif bagi investasi sektor padat karya.

 

  1. Menaker Hanif Dhakiri kebijakan pengupahan dengan sistem formula yang segera akan diterapkan pemerintah dimaksudkan untuk memastikan adanya penciptaan lapangan pekerjaan sebanyak banyaknya . melalui kebijakan pengupahan yang baru itu diharapkan iklim investasi dan dunia usaha semakin kondusif, dan dengan demikian akan tercipta lebih banyak lapangan kerja baru bagi 7,4 juta penganngguran di Indonesia.lebihlanjut Menaker menjelaskan bahwa dengan kebijakan pengupahan yang menggunakan formula berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha akan tercipta, yang pada gilirannya akan meningkatkan pembukaan lapangan pekerjaan baru melalui peningkatan investasi dan berkembangnya dunia usaha. Pengupahan dengan formula juga memastikan adanya kenaikan upah pekerja/buruh setiap tahun dan kepastian mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun. Menaker menegaskan bahwa dalam jangka pendek perhitungan upah minimum dengan formula dapat menjadi terobosan positif dalam situasi ekonomi yang tidak mudah sekarang ini. Dalam jangka panjang manfaat sistem pengupahan dengan formula kan semakin terasa dengan terbangunnya iklim hubungan industrial yang sehat dan produktif.
    Menaker juga menambahkan pemerintah melakukan pembenahan yang diawali dari akar permasalahan mendasar terkait dengan proses penetapan upah minimum. Selama ini upah minimum dianggap sebagai upah utama, Akibatnya terjadi ketidak adilan bagi pekerja yang berkeluarga , memiliki masa kerja diatas 1 tahun, memiliki kompetensi/ pendidikan yang baik dan seterusnya , oleh karena itu harus diluruskan upah minimum adalah jaring pengaman ( safety net ) , bukan upah utama. Struktur dan skala upah wajib disusun dan diterapkan diperusahaan yang dapat menjamin kepastian upah bagi pekerja dan akan motivasi pekerja unutuk meningkatkan produktifitas, sehingga mendapat kesempatan untuk berkembang dalam golongan upah.

 

  1. Surat edaran Mendagri No.561/5720/SJ tentang Penetapan Upah Minimum 2016 tertanggal 12 Oktober 2015 kepada seluruh Gubernur di Indonesia, yang antara lain berisi sebagai berikut, penetapan upah minimum secara formula penting dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pekerja/buruh dan kelangsungan berusaha, dalam waktu dekat akan dikeluarkan atau diundangkan PP pengupahan, dan penetapan upah minimum dengan sistem formula maka gubernur dalam menetapkan UMP/UMK 2016 berpedoman kepada PP Pengupahan, bagi daerah yang UMK nya belum mencapai KHL harus membuat rencana pentahapan KHL, koordinasi teknis dilakukan dengan Kementrian Tenaga Kerja.

 

II. SUDUT PANDANG APINDO/ PENGUSAHA

 

  1. Tuntutan buruh tentang peningkatan upah, pengahapusan komtrak dan outsourcing, kebebasan berserikat,perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BBM, perumahan buruh, rumah sakit Buruh dan lain lain perlu diimbangi dengan produktifitas dan kesempatan kerja yang semakin tinggi, kondisi pengangguran yang mencapai 7,4 juta orang dan lemahnya kompetensi buruh harus menjadi perhatian serius dalam menciptakan hubungan industrial dan kondisi kerja yang baik, rendahnya produktifitas akan memperlemah kemampuan pengusaha unuk memenuhi kesejahteraan buruh, misal peningkatan upah, dan kepastian berusaha harus menjadi perhatian yang serius dari pemerintah.
Baca juga:  AKSI LANJUTAN BURUH JAWA BARAT DALAM MENOLAK UPAH MURAH

 

  1. Minimum Wage ( upah minimum ) adalah issu rutin tahunan yang selalu menjadi polemik, pejuang upah minimum selalu menganggap upah minimum adalah penting untuk ditetapkan agar buruh tidak diexploitasi, data ILO menunjukkan tahun 2012 rata rata upah minimum 1.630.193 dan ditahun 2014 mencapai 2.441.301 dan tidak dibarengi dengan tingkat produktifitas yang memadai.

 

 

  1. Penetapan upah minimum yang mengacu pada UU 13 tahunn 2003 pasal 88 dan dipertegas dengan Permenaker 01 tahun 1999 banyak menimbulkan perselisihan karena pengaruh faktor antara lain :
    1. Penyususunan belum memberi keadilan bagi para pihak,
    2. Penyusunan belum sampai pada kesepahaman sistem dan konsep yang transparan,
    3. Penyusunan seringkali hanya bergantung kepada negosiasi.

 

  1. Penyusunan upah minimum hanya berdasarkan kepentingan yang sulit dipertemukan dan seringkali keputusan hanya didasarkan kepentingan politis, maka skala upah menjadi sangat penting yang mengacu kepada kepada kemenaketrans no. 49 tahun 2004 tentang struktur dan skala upah agar upah yang diperlakukan di perusahaan mencerminkan pengupahan yang adil yang antara lain mempertimbangkan : golongan, jabatan, pendidikan dan kompetensi.

 

 

  1. Dalam perumusan kebijakan pengupahan saat ini pemerintah harus mempertimbangkan produktifitas dan kebutuhan hidup layak.tujuan kebijakan agar pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan pengupahan yang dapat diprediksi,dan tidak terpengaruh oleh kondisi external dan membawa ruh baru bagi penanaman modal di indonesia dan dapat mengurangi pengangguran minimal 2 juta orang pertahun. Maka Apindo mengajukan kepada pemerintah :
  2. Penetapan upah minimum 2- 5 tahun sekali dengan mengacu kepada produktifitas
  3. Memastikan produktifitas sebagai komponen penting dalam penetapan upah minimum selain KHL dan inflasi
  4. Mensosialisasikan produktifitas sebagai kompen penting dalam membangun kinerja perusahaan.
  5. Tetap mendorong koordinasi dengan pemerintah agar penetapan upah minimum dapat membuka sistem investasi usaha.

 

III. SUDUT PANDANG SERIKAT PEKERJA/PEKERJA

 

  1. Serikat pekerja/buruh tidak dilibatkkan dalam kenaikan upah minimum.

 

Keterlibatan serikat pekerja serikat buruh dalam menentukan kenaikan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip . diseluruh dunia, kenaikan upah selalu melibatkan serikat pekerja. Dengan menetapkan formula sebatas inflasi + pertumbuhan ekonomi , maka pemerintahan  Jokowi –Jk telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum.

Apabila RPP pengupahan dipaksakan untuk disahkan , pemerintahan Jokowi –JK lebih kejam dibandingkan dengan massa pemerintahan  Soeharto . pada masa orde baru serikat pekerja dilibatkan dalam kenaikan upah minimum melalui mekanisme Tripartit ( buruh – pengusaha – pemerintah ) saat itu acuan yang digunakan adalah Kebutuhan Fisik Minimum ( KFM ) , kemudian dirubah menjadi Kebutuhan Hidup Minimum ( KHM ) dan saat ini kita menggunakan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ).

Sejak tahun 1982, serikat pekerja dilibatkan dalam survey pasar untuk menentukan nilai  KFM/KHM/KHL . baru kemudian berunding untuk menentukan besarnya upah minimum , yang salah satu acuannya adalah hasil survey yang dilakukan secara bersama sama . hal ini seperti ini tidak akan terjadi  lagi apabila RPP pengupahan disahkan, karena yang menetapkan besarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah pemerintah ( Badan Pusat Statistik ) artinya RPP pengupahan adalah ancaman besar bagi alam demokrasi Indonesia.

 

  1. Upah Dasar di Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara – negara lain di ASEAN.

 

Upah minimum Thailand 3,5 juta, bahkan Filipina mencapai 4,2 juta dan China 3,9 juta, sementara upah minimum rata –  rata Indonesia hanya berada dalam kisaran 2 juta . Di Jakarta saja, sebagai ibukuta negara upahnya hanya 2,7 juta. Apabila kenaikan upah minimum hanya sebatas inflasi + pertumbuhan ekonomi , maka setiap tahun penyesuaian upah di Indonesia hanya dalam kisaran 10 persen bahkan ( ( bisa lebih kecil ) sudah upahnya rendah, kenaikan upahnya pun sangat rendah.

 

  1. RPP Pengupahan didalangi pengusaha Hitam dan Rakus.

 

Dalam paket ekonomi I,II,III pengusaha sudah mendapatkan semua kemudahan yang mereka inginkan , serikat pekerja pun mendukung langkah pemerintah untuk melindungi dunia usaha dengan penurunan tarif listrik untuk industri , gas untuk industri, dan memberikan bantuan kemudahan bagi pengusaha yang tidak melakukan PHK terhadap pekerja. Tetapi dalam paket ekonomi IV , yang diterima kaum pekerja seperti air susu dibalas tuba. Kenaikan upah dibatasi hanya sebatas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan bisa dipastikan nilainya akan sangat kecil sekali. Dengan kata lain, pemerintah telah membuat kebijakan yang berorientasi terhadap upah murah. Kebijakan seperti ini adalah curang dan tidak adil bagi buruh.

Baca juga:  PENGUATAN LASKAR NASIONAL DPC SPN KABUPATEN SERANG

 

  1. Formula kenaikan upah minimum yang diatur dalam RPP Pengupahan bertentangan dengan konstitusi.

 

Dalam salah satu UUD 1945 disebutkan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hal yang sama juga ditegaskan dalam UU 13 tahun 2003 , setiap pekerja/ buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adpaun instrumen untuk memenuhi hidup yang layak itu adalah KHL, Tetapi dengan adanya RPP Pengupahan , KHL tidak lagi dipakai sebagai salah satu acuan untuk menetapkan upah minimum. Adapun pasal – pasal yang telah dilanggar konstitusinya adalah pasal 1(30), pasal 4 huruf d, pasa 88, pasal 89, dan pasal 98 UU 13 tahun 2003.hal ini merupakan bukti pelanggaran konstitusi.

Memang besarnya KHL akan ditinjau setiap 5 tahun sekali. Tetapi karena kenaikan upah minimum sudah diikat hanya se besar inflasi + pertumbuhan ekonomi , maka keberadaan KHL( meskipun ditinjau 5 tahun sekali ) tidak akan berarti. Kebijakan seperti ini hanya akal-akalan.

 

  1. Persoalan jangka pendek dijawab dengan janka panjang.

 

Krisis ekonomi seperti sekarang ini ,kemungkinan hanya akan berlansung 1 – 2 tahun. Ancaman PHK besar – besaran juga tidak terbukti. Potensi PHK, seperti yang pernah kita sampaikan ( pekerja ya maka solusinya yang dirumahkan, jam kerja yang dikurangi , tidak ada lagi lembur ) , perlahan mulai kembali normal.maka solusinya bukan mengeluarkan RPP tentang pengupahan , sebab peraturan pemerintah bisa berlaku hingga 20 tahun, bahkan 30 tahun. Persoalan jangka pendek, jangan dijawab dengan kebijakan jangka panjang, yang orientasinya terus menerus memiskinkan kaum buruh.

 

IV. SIKAP SERIKAT PEKERJA

 

Analysa kemungkinan pemberlakuan RPP Pengupahan :

 

  1. Melihat apa yang diagendakan oleh pemerintah melakukan perbaikan masalah perekonomian melalui Paket Ekonomi I,II, III dan IV yang berisi RPP Pengupahan dengan dalih memberikan kepastian kenaikan upah bagi buruh dan kepastian bagi pengusaha , fasilitas KUR, dan kemudahan lembaga pembiayaan ekspor dan akan segera disusul paket ekonomi V.

 

  1. Kesepahaman sudut pandang antara point point yang disampaikan oleh pemerintah dan pikiran – pikiran yang disampaikan pengusaha sangat jelas bahwa masalah RPP Pengupahan sudah menjadi target untuk dipaksakan pemberlakuannya.

 

  1. Pejabat teknis pemerintah dalam hal ini Menteri tenaga kerja sangat jelas dalam beberapa event dan pernyataan di media, dia tidak menempatkan posisi mendengarkan masukan pendapat dari element masyarakat termasuk yang paling berkepentingan yaitu serikat pekerja, tetapi lebih memaksakan sosialisasi bahwa RPP Pengupahan adalah solusi terbaik bagi pekerja dan pengusaha.

 

 

  1. Dari pengalaman setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan strategis pasti akan dipaksakan di berlakukan dengan konsekwensi apapun.

 

 

Peluang yang harus dilakukan Serikat Pekerja :

Untuk para pengurus pusat/ nasional level serikat pekerja serikat buruh, mengadakan perlawanan kepada para pembuat kebijakan, dan perlu komitment yang kuat karena isu besar apalagi menyangkut dunia usaha sangat rawan perpecahan dikalangan serikat pekerja serikat buruh , maka sangat penting untuk memastikan bahwa RPP Pengupahan bisa di batalkan atau paling tidak di kaji ulang dan melibatkan serikat pekerja serikat buruh.

 

V. KESIMPULAN

 

RPP Pengupahan sudah menjadi agenda khusus pemerintah dalam paket ekonomi jilid IV, dan tentunya ini sangat ditunggu oleh para pengusaha, walaupun kadang APINDO mengatakan juga ikut menolak kebijakan ini, tapi secara materiil pungusahalah yang sangat diuntungkan dari kebijakan ini, maka bisa dipastikan kebijakan ini akan dipaksakan oleh pemerintah.

 

Saat ini issu RPP Pengupahan sudah menjadi konsumsi di kalangan aktivis serikat pekerja/ serikat buruh dan pekerja/ buruh secara langsung karena bersamaan dilakukannya perundingan kenaikan upah minimum tahunan, dan pergerakan perlawanan sudah mulai kuat dilakukan baik di pusat maupun daerah, dan melibatkan mayoritas serikat pekerja/ serikat buruh baik yang besar maupun yang kecil.

 

LAWAN RPP PENGUPAHAN, jangan mengulang sejarah UU 13 tahun 2013, yang katanya penuh keadilan dan menguntungkan buruh, tapi yang terjadi pesangon susah diterima karena lemahnya perlindungan negara terhadap pelaksanaan undang – undang, kontrak dan outsourching merajalela melemahkan nilai tawar serikat pekerja/serikat buruh dan memperlemah dan merendahkan martabat buruh, RPP akan mengulang yang sama dengan dalih memberikan kepastian kenaikan upah dan kompensasi struktur dan sekala upah yang pembuatannya diserahkan kepada pengusaha adalah ancaman baru kesejahteraan buruh , karena masalah upah adalah masalah paling hakiki dari kesejahteraan buruh.Saatnya serikat pekerja diperhitungkan oleh pemerintah dalam menentukan kebijakan ……..HIDUP BURUH…….