Ilustrasi
(SPNEWS) Makassar, Hentikan Kriminalisasi Terhadap Buruh/Pekerja yang berserikat dan menuntut hak dan tindak tegas pengusaha yang melakukan penghalang-halangan berserikat (Union Busting),” demikian Takbir Aliansi Perjuangan Rakyat (ALPAR) dalam keterangan tertulisnya, (17/9/2022).
Takbir menjelaskan, Serikat Buruh adalah Wadah Perjuangan yang hak-haknya di jamin oleh Konstitusi. Namun, kata dia, kenyataan saat ini buruh untuk memperjuangkan hak-haknya malah-diberangus. Menurutnya, meskipun telah-diwadahi Serikat Buruh, sampai hari ini masih belum mendapatkan perlindungan sebagaimana Amanah Undang-unadang No. 21 tahun 2000 tetang serikat buruh.
“Sampai hari ini masih terjadi kriminalisasi terhadap buruh (Gerakan Serikat Buruh) dan Pengusaha “Jahat” masih mendapat karpet merah oleh oknum penegak hukum. Korban akibat pemberangusan serikat terus berjatuhan sehingga sangat nyata untuk melemahkan Serikat Buruh,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, kriminalisasi terhadap buruh (anggota serikat buruh) SPN di Makassar, para pekerja/buruh yang bekerja di Pabrik PT Wika Beton yang memproduksi beton untuk jalan tol, jembatan, tiang listrik dan sebagainya yang sebahagian besar telah dinikmati oleh masyarakat mengalami nasib yang sangat tragis.
“Mereka telah-dipekerjakan puluhan tahun dengan tanpa mereka sadari telah-diperkosa hak-hak ketenagakerjaan mereka dan di PHK begitu saja tanpa pertanggungjawaban Mananajemen PT WIKA BETON. Parahnya lagi, para pekerja/buruh bukan hanya kena PHK tanpa-dibayarkan pesangon dan hak-hak lainnya, Polda Sulsel yang seharusnya menjadi pengayom kaum buruh yang lemah dan pengawal Gerakan Serikat Buruh malah mentersangkakan anggota serikat Buruh SPN,” katanya.
Penetapan tersangka buruh melalui laporan polisi Nomor: LPB/346/IV/2022/SPKT POLDA SULSEL, Tanggal 28 April 2022. Pelapornya, manajemen PT WIKA BETON.
“Padalah mereka para buruh yang jadi tersangka adalah anggota inti serikat buruh. Sehingga bisa kita bayangkan di Kota modern seperti Makassar ini, anggota serikat buruh pun tidak terjamin perlindungannya. Padahal Undang-undang No 21 tahun 2000 tetang serikat buruh telah menjamin perlindungan mereka,” katanya.
Ia menyebut, penetapan tersangka anggota serikat Buruh SPN oleh Polda Sulsel, merupakan Gerakan nyata mengancam hak-hak kebebasan berserikat kaum buruh. Serta memberikan stigma kepada kaum buruh bahwa menuntut hak adalah suatu yang sangat menakutkan.
“Sehingga kebanyakan kaum buruh akan pasrah dan memilih untuk tinggal diam apabila haknya di rampas. Atau tidak di berikan oleh oknum pengusaha Pengusaha Jahat,” ujarnya.
Ia menyebut contoh, seorang buruh yang telah bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut tanpa kepastian haknya. Dan saat menuntut haknya ketika di PHK tanpa pesangon.
“Tidak cukup dengan PHK, pekerja tersebut juga-dipidanakan oleh pengusaha dengan tuduhan melakukan pemaksaan yang notabene tidak jelas siapa yang memaksa dan siapa yang di paksa dalam hal ini,” jelasnya.
Karena itu, ia menyerukan agar kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah seharusnya mendapat perlindungan dari Negara. Namun, bukannya mendapat-dilindungi, malah komponen negara cenderung membiarkan kaum buruh yang lemah berjalan sendiri untuk mencari keadilan dan menuntut haknya.
“Perlindungan Negara melalui UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dalam wadah Serikat Pekerja. Untuk menuntut dan membela haknya seakan tidak pernah-dipedulikan baik oleh penegak hukum maupun pihak lainnya, terlebih lagi pihak pengusaha,” tuturnya.
Lebih paranya lagi, laporan buruh di Polda Sulsel atas peristiwa penghalang-halangan kegiatan berserikat yang-dilakukan oleh pengusaha sampai saat ini jalan di tempat. Laporan Polisi Nomor: LP/B/563/VI/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 09 Juni 2022 tidak secepat penanganan laporan pengusaha.
“Hal ini adalah bentuk nyata lemahnya perlindungan terhadap hak buruh dalam menuntut dan mendapatkan hak mereka,” tegasnya.
Karena itu, Aliansi Perjuangan Rakyat melakukan aksi di Polda Sulsel, Kejati dan Disnakertrans Prov. Sulsel pada hari Senin, 19 September 2022.
Tuntutan ALPAR:
- Hentikan Kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota Serikat Pekerja yang menuntut Hak nya.
- Selogan Restoratif Justice jangan hanya Selogan
- Tindak tegas, tangkap dan adili Pelaku Kejahatan Ketenagakerjaan
- Tindak tegas setiap orang yang yang Melakukan Kejahatan terhadap Kegiatan Serikat Buruh.
- Bersihkan dan Tindak Tegas Oknum Penegak Hukum yang memanipulasi kasus tuntutan hak-hak pekerja/buruh.
SN 09/Editor