Serang, 20 Februari 2025 – Presidium Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, yang terdiri dari tujuh federasi dan dua sayap gerakan—antara lain SPN, KSPSI 1973, FSPKEP-KSPI, FSPMI, GARTEKS-KSBSI, SBB, FK3 Indah Kiat, FSB-CIKOJA, dan FSB-CIGORDA—telah menyerahkan draft revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan kepada DPRD Kabupaten Serang. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, dengan harapan revisi tersebut segera masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas lebih lanjut.

Proses penyusunan draft revisi Perda ini telah berlangsung sejak Mei hingga Desember 2024, dimulai dari inisiatif saat perayaan May Day 2024. Melalui serangkaian kegiatan dan forum diskusi, termasuk diskusi intensif selama dua hari satu malam di Hotel Flamengo Serang, ASPSB berhasil merumuskan draft revisi yang komprehensif.

Baca juga:  PERSIAPAN KONFERTA PSP SPN PT S DUPANTEX

Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, menyatakan bahwa di tengah berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi, pihaknya menuntut adanya kepastian kerja, kepastian penghasilan, dan kepastian jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Serang sebagai dampak dari revisi Perda tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyambut baik usulan revisi Perda Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh ASPSB. Beliau memastikan bahwa usulan tersebut akan dimasukkan dalam Prolegda DPRD Kabupaten Serang untuk dibahas lebih lanjut.

Penyerahan draft revisi ini dilakukan langsung oleh Asep Saepulloh kepada Ketua DPRD, didampingi oleh perwakilan dari Biro Hukum dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang. DPRD Kabupaten Serang telah sepakat untuk melakukan revisi atas Perda Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan, sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh ASPSB Kabupaten Serang.

Baca juga:  Perjuangan PSP SPN PT Bina Satria Abadi Sentosa & PUK FSP KEP KSPI dalam Audiensi dengan DPRD Gresik

Artikel ini dikutip dari Complain Media oleh Asmi.