Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025 – IndustriALL Indonesia Council meluncurkan Alarm Centre Penyakit Akibat Kerja (PAK) untuk mempermudah pelaporan, mempercepat deteksi dini, dan meningkatkan penanganan penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, langkah ini menjadi bagian penting dari strategi perlindungan pekerja di seluruh Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa sejak 2015 hingga Mei 2025 hanya ada 4.410 kasus PAK, atau rata-rata di bawah 1.000 kasus per tahun. Jika melihat kondisi sebenarnya di lapangan, angka ini sangat kecil. Akibatnya, banyak kasus PAK tidak tercatat dan pekerja kehilangan hak mereka.
“Banyak pekerja belum memahami hak mereka. Proses pelaporan pun sering dianggap rumit. Karena itu, kami menghadirkan Alarm Centre PAK agar penanganan menjadi lebih cepat dan mudah,” ujar perwakilan IndustriALL Indonesia Council saat audiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
Komitmen IndustriALL dalam Melindungi Pekerja
Ketua IndustriALL Indonesia Council, Iwan Kusmawan, SH, membentuk divisi khusus Alarm Centre PAK yang beranggotakan ahli K3, dokter okupasi, aktivis K3, dan advokat dari tiap federasi. Dengan demikian, pekerja terdampak bisa mendapatkan pendampingan medis maupun hukum secara terpadu.
“Kami membangun sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sehingga pekerja terdampak PAK memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat,” jelasnya.
Koordinator Proyek Alarm Centre PAK, Indah Saptorini, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini. Sementara itu, Dirjen Hubungan Industrial Kemenaker, Muhammad Idham, mendorong optimalisasi peran P2K3 serta peningkatan keterlibatan serikat pekerja dalam pelaporan.
Cara Kerja Alarm Centre PAK
Alarm Centre PAK menerima laporan dugaan penyakit akibat kerja dari pekerja, serikat pekerja, maupun pihak terkait. Selain itu, tim menyediakan beberapa jalur pelaporan, yaitu:
-
Hotline: 0815-3654-7777
-
WhatsApp
-
Email
-
Formulir online
Setelah menerima laporan, tim segera memverifikasi informasi. Kemudian, mereka menghubungkan pelapor dengan BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, atau fasilitas kesehatan rujukan. Selanjutnya, tim memberikan panduan hak pekerja, prosedur klaim, dan informasi pencegahan PAK. Dengan cara ini, proses penanganan menjadi lebih cepat dan terarah.
Tujuan dan Manfaat Strategis
Tujuan utama:
-
Mempercepat deteksi dini kasus PAK melalui sistem pelaporan sederhana.
-
Mengumpulkan data nasional yang akurat untuk mendukung kebijakan K3.
-
Memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan lebih efektif.
-
Melindungi hak medis, jaminan sosial, dan aspek hukum pekerja.
Manfaat strategis:
-
Sistem Peringatan Dini memungkinkan deteksi risiko kesehatan kerja lebih cepat.
-
Data Akurat membantu perumusan kebijakan keselamatan kerja.
-
Pengawasan Efektif berkat informasi lapangan terkini.
-
Kolaborasi Lintas Sektor yang mempererat hubungan antara pemerintah, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan fasilitas kesehatan. Dengan begitu, semua pihak dapat bergerak bersama untuk melindungi pekerja.
Peluncuran pada Momen Bermakna
IndustriALL Indonesia Council memilih 28 April 2025 untuk memperkenalkan Alarm Centre PAK, bertepatan dengan International Workers Memorial Day. Secara khusus, mereka menetapkan tanggal ini untuk menghormati pekerja yang meninggal atau sakit akibat pekerjaan.
Pada saat yang sama, layanan ini mengajak pekerja di seluruh Indonesia agar berani melapor dan memperoleh perlindungan yang layak.
“Ini bukan sekadar angka, melainkan menyangkut nyawa, kesehatan, dan masa depan pekerja Indonesia,” tegas perwakilan serikat pekerja.
(SN-21)