Aksi unjuk rasa ini merupakan aksi unjuk rasa lanjutan akibat perselisihan hubungan industrial di PT Sunindo Adipersada

(SPN News) Bogor, Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Sunindo Adipersada (Kawasan Bostinco) Jalan Raya Cileungsi-Bekasi Km. 22.5 Cileungsi Kidul Cileungsi Kabupaten Bogor pada hari senin (17/12).

Dalam unjuk rasa yang mayoritas kaum hawa tersebut menuntut agar perusahaan membayar sisa upah bulan oktober 2018 dan upah bulan november 2018 serta meminta dipekerjakan kembali tanpa syarat dan ketentuan.

Disela-sela unjuk rasa terjadi perundingan, dari pekerja diwakili oleh Ketua PSP SPN PT Sunindo Adipersada Purnomo beserta pengurus lainnya dengan didampingi oleh perangkat DPD SPN Provinsi Jawa Barat dan DPC Kabupaten Bogor, sedangkan dari manajemen diwakili oleh GA PT Sunindo Adipersada Nana beserta jajarannya, serta Kepolisian sebagai mediator. Setelah berunding cukup alot selama tiga jam akhirnya terjadi kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan membayar kekurangan upah bulan oktober 2018 sebesar 50 persen pada tanggal 21 desember 2018 dan akan memberikan informasi kepastian sisa pembayaran kekurangan upah bulan oktober 2018 dan upah bulan november 2018 yang belum dibayarkan pada tanggal 28 desember 2018 dan terkait status 314 pekerja yang sejak tanggal 7 desember 2018 tidak diperbolehkan masuk kerja akan dilakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca juga:  KAPAL CANTRANG DILARANG, KARYAWAN PT BLUE SEA INDUSTRI DIRUMAHKAN

Tina/Editor