Karena rekannya menjadi korban PHK, puluhan buruh geruduk Kantor Disnaker Kota Tangerang karena Pengawas dianggap lalai dalam melakukan tugasnya

(SPN News) Tangerang, Puluhan massa aksi buruh menggeruduk kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, (14/5/2018). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan tuntunan mereka.

Para buruh memprotes lemahnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Tangerang. Sebab, tiga perusahaan terkemuka di Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada puluhan buruh.

“Puluhan buruh dari anggota kami telah di-PHK dari tiga pabrik. Mereka sudah dicatatkan namun perusahaan mem-PHK-nya dengan alasan bahwa anggota kami statusnya harian lepas dan kontrak. Kalau bicara aturan mereka sudah kerja lama semua,” ujar salah satu buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.

Baca juga:  AUDENSI DPC SPN KOTA PEKALONGAN DENGAN DINPERINAKER

Ada 61 buruh yang telah ter-PHK dari tiga perusahaan industri di Tangerang tersebut. Dari puluhan buruh yang ter-PHK tersebut notabene berasal dari pengurus serikat buruh.

Pengawas diminta untuk bertindak tegas, karena ketiga perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan hak normatif bagi pekerjanya. Sepertikenaikan upah masih di bawah standar, K3 tidak berjalan, dan cuti serta hak normatif lainnya. Selain itu ada indikasi juga kalau perusahaan tersebut melakukan union busting.

Massa aksi meminta agar pengawasan dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan meski diperketat lagi. Apabila tuntutan ini tidak diindahakan, maka massa aksi mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan akan melaporkan kasus ini ke Kementrian Ketenagakerjaan.

Baca juga:  DISNAKERTRANS JATIM NYATAKAN UMK 2021 MULAI DIBAHAS

Shanto dikutip dari Tangerangnews.com/Editor