Bogor, SPNNews – Sebanyak 73 buruh PT. Sinarup Jaya Utama di Kabupaten Bogor mengalami ketidakadilan akibat pelanggaran hak normatif. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi demonstrasi di lokasi perusahaan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/06/2025), untuk mendukung penuh anggota SPN yang terdampak.

Perusahaan produsen sepatu dan sandal ini gagal membayar upah buruh sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, THR Idul Fitri 2024 sebesar 35%, serta THR Idul Fitri 2025 sebesar 100%. Selain itu, perusahaan memotong iuran anggota SPN selama sembilan bulan dari gaji buruh, tetapi tidak menyetorkannya kepada PSP SPN PT. Sinarup Jaya Utama. Perusahaan juga tidak membayar Jaminan Hari Tua (JHT) buruh.

Baca juga:  Oknum Pengusaha Intimidasi Pengurus SPN PT. Kruing Lestari Jaya, SPN Kaltim Siap Ambil Tindakan Tegas

Ketua PSP SPN PT. Sinarup Jaya Utama, Nurdin, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah melalui jalur bipartit dan tripartit sebelum menggelar aksi demonstrasi, namun tidak membuahkan hasil. “Kami berharap aksi ini membawa titik terang dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa aksi ini merupakan perjuangan demi martabat pekerja. “Kami menuntut PT. Sinarup Jaya Utama segera memenuhi kewajibannya. Hak normatif adalah hak dasar buruh yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Dadan juga mendesak pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, DPRD, serta pengawas ketenagakerjaan untuk turut menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban mencerminkan kelemahan manajemen dan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Baca juga:  Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang Bahas Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2025

(SN-08)