Ilustrasi
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang
(SPNEWS) Jakarta, Rapat Paripurna DPR RI (5/10/2020) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang. Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memang telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam Raker Panja, (3/10/2020) di Jakarta.
“Telah kita dengar pandangan dan pendapat akhir dari Badan Legislatif,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna DPR Azis Syamsudin yang juga sebagai Wakil Ketua DPR di Jakarta, (5/10/2020).
Dalam proses Paripurna DPR memang sempat menimbulkan perdebatan. Salah satunya dari pandangan Fraksi-fraksi. Benny K Harman, dari Fraksi Demokrat meminta agar para Fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.
“Agar masyarakat mengetahui kenapa Fraksi Demokrat menolak RUU ini menjadi UU,” kata Benny.
Akhirnya Pimpinan DPR menyetujui usul tersebut agar setiap Fraksi menyampaikan pandangannya. Dalam pandangannya, sebagian besar fraksi setuju dan tercatat hanya 2 fraksi yang tidak menyetujui RUU ini menjadi UU. Adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya Marwan Cik Asan menilai ada pasal yang bisa mencederai lingkungan dalam proses investasi. Demokrat juga menilai RUU ini disusun seperti terburu-buru.
“RUU Cipta Kerja harus dapat berikan road map arah Indonesia ke depan seperti apa. RUU Cipta Kerja ini ada sejumlah persoalan mendasar,” kata Marwan.
Persoalan mendasar di antaranya, Demokrat berpendapat Pandemi Covid-19 haruslah diutamakan untuk penanganannya. Serta tercederainya hak-hak para pekerja dalam adanya RUU ini.
“RUU Cipta Kerja pembahasannya cacat prosedur. Pembahasan tidak transparan dan akuntabel dan tidak melibatkan pekerja dan civil society,” katanya.
“Demokrat menyatakan menolak untuk menjadikan UU. Harus dilakukan pembahasan lebih utuh,” kata Marwan.
Juru Bicara Fraksi PKS, Amin AK mengatakan adanya banyak catatan dari Fraksi PKS. “Secara substansi Fraksi PKS menilai RUU ini bertentangan dengan politik hukum dan kebangsaan,” terangnya.
“Adanya liberalisasi sumber daya alam. Melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta dalam investasi,” imbuh Amin.
Ia juga mengatakan, pengusaha sangat diuntungkan dan buruh dirugikan terkait hubungan kerja dan pesangon. “Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja ini untuk dijadikan UU dalam pembahasan tingkat II,” tutur Amin.
Setelah proses pandangan Fraksi, Pimpinan DPR Azis Syamsudin menyatakan pimpinan mengambil suara berdasarkan pandangan Fraksi. Tercatat 6 Fraksi menerima dan 1 Fraksi menerima dengan catatan (Fraksi PAN). Sementara 2 Fraksi menolak (Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS).
Azis pun telah mengetuk palu yang menandakan DPR telah menyepakati RUU Omnibus Law menjadi UU tersebut.
Sayangnya, dalam proses tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan Walk Out dari Rapat Paripurna karena merasa tidak diakomodir masukannya yang meminta agar dilakukan penundaan.
Adapun Pimpinan Rapat Paripurna DPR yang juga hadir langsung adalah Ketua DPR Puan Maharani berserta Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel & Sufmi Dasco.
Namun Supratman menegaskan dua fraksi memang tidak menerima RUU Cipta Kerja ini yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
“Dinamika yang terjadi, seperti perdebatan fraksi telah dilewati dan perdebatan cukup dalam juga terjadi saat pembahasan.”
SN 09/Editor