KUPANG (22/10/2026) – DPD SPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengawal empat pekerja korban PHK PT Sinar Bangun Mandiri. Keempatnya merupakan anggota PSP SPN PT Sinar Bangun Mandiri di Bimoku, Kota Kupang.

Menurut SPN, PHK tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Karena itu, hak atas upah, lembur, pesangon, dan jaminan sosial tetap harus dipenuhi sesuai aturan.

Sejumlah Hak Normatif Dipersoalkan

Keempat pekerja memperjuangkan hak normatif yang menurut mereka masih bermasalah. Di antaranya, dugaan pemotongan upah yang tidak sesuai ketentuan dan kelebihan jam kerja yang disebut belum dibayar bertahun-tahun.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Nilai pesangon pun dinilai tidak sesuai dengan hak pekerja.

Bagi SPN NTT, kewajiban perusahaan tidak ikut berakhir ketika hubungan kerja selesai. Sebaliknya, hak selama masa kerja harus diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum.

Bipartit Gagal, Mediasi Terkendala

Ketua DPD SPN Provinsi NTT Theresia Keni menjelaskan langkah penyelesaian yang telah ditempuh. Awalnya, pekerja dan perusahaan menggelar perundingan bipartit.

Kemudian, upaya itu berlanjut ke mediasi di Disnakertrans Provinsi NTT. Namun, perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan.

Baca juga:  SPN Tegaskan Komitmen Bela Hak Pekerja Pos Indonesia di RDPU DPR RI

Sementara itu, mediasi terkendala Perjanjian Bersama (PB) yang sebelumnya ditandatangani keempat pekerja. Menurut Theresia, perjanjian itu memuat klausul bahwa para pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Akibatnya, Disnakertrans Provinsi NTT menganjurkan perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Bagi SPN, langkah hukum perlu ditempuh agar persoalan ini memperoleh kejelasan.

“Kami berharap perusahaan kooperatif dalam memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang, termasuk membayarkan upah lembur, menyelesaikan persoalan potongan upah, membayarkan pesangon sesuai ketentuan, dan memberikan kejelasan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Theresia.

Masa Kerja Empat Pekerja

Keempat anggota SPN tersebut memiliki masa kerja yang berbeda. Berikut daftarnya:

  • Untung Wilhelmus Tefa, masa kerja 15 tahun.
  • Simon Petrus Snae, masa kerja 12 tahun.
  • Fidelis Tpoy, masa kerja 7 tahun.
  • Yustus Betty, masa kerja 2,5 tahun.

Rentang masa kerja itu penting dalam menghitung hak pekerja. Misalnya, pesangon, uang penghargaan masa kerja jika memenuhi syarat, serta hak lain akibat PHK.

Baca juga:  Anggota SPN Diintimidasi di Morowali, SPN Desak Investigasi Tegas

SPN Siapkan Gugatan Pembatalan PB

Theresia menegaskan perjuangan belum berakhir. Selanjutnya, DPD SPN NTT berencana membawa perkara ini ke PHI, termasuk meminta pembatalan Perjanjian Bersama.

Langkah itu bertujuan memperoleh kepastian hukum atas keberlakuan perjanjian tersebut. Meski demikian, pembatalan perjanjian tetap harus melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Oleh karena itu, klausul tidak saling menuntut perlu diuji berdasarkan isi perjanjian dan proses pembentukannya. Selain itu, pengujian juga harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih dari Persoalan Empat Pekerja

Bagi SPN NTT, perjuangan ini bukan sekadar persoalan empat pekerja. Lebih dari itu, kasus ini mengingatkan bahwa hubungan industrial harus berdiri di atas kepastian hukum dan keterbukaan.

Perusahaan memang berhak menjalankan usahanya. Akan tetapi, pekerja juga berhak memperoleh perlindungan atas hak yang melekat pada hubungan kerja mereka.

Kini, SPN NTT menyiapkan jalur hukum sebagai langkah berikutnya. SPN menyatakan akan terus mengawal proses ini karena berakhirnya hubungan kerja tidak boleh mengakhiri perjuangan mendapatkan keadilan.

(SN-08)