SERANG, 31 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Serang menggelar aksi solidaritas hari ini. Pihaknya turun langsung untuk membela hak buruh di PT EBT Plumbing Supply.
Aksi ini berakar dari dugaan tindakan diskriminasi oleh manajemen perusahaan. Selain itu, pihak manajemen diduga melakukan ketidakadilan terhadap jajaran pengurus serta anggota PUK SPLP FSPMI.
Oleh karena itu, massa buruh berkumpul dan menyampaikan penolakan tegas di lokasi pabrik. Mereka menuntut pemulihan hak kerja seluruh karyawan yang dirugikan.
Dukungan Penuh Aliansi Serikat Buruh
Sementara itu, aksi solidaritas ini melibatkan seluruh elemen Serikat Pekerja di bawah naungan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang.
Tokoh buruh Asep Saepulloh, S.H., M.M., turut hadir menyuarakan aspirasi di tengah kerumunan massa. Bahkan, kedatangan beliau memberi semangat besar bagi para peserta aksi.
Selanjutnya, Ketua DPC SPN Kabupaten Serang, Suprihat, S.H., secara tegas memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan buruh ini.
“Kami menolak keras segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan terhadap buruh di Kabupaten Serang. Perusahaan wajib mematuhi seluruh aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia tanpa syarat,” tegas Suprihat, S.H.
Delapan Tuntutan Utama PUK SPLP FSPMI
Dalam aksi ini, pihak buruh mengajukan delapan tuntutan utama kepada manajemen perusahaan. Singkatnya, tuntutan ini bertujuan untuk mengembalikan hak-hak mendasar para pekerja:
-
Pekerjakan Kembali Pengurus: Meminta perusahaan mempekerjakan kembali ketua, pengurus, dan anggota PUK SPLP FSPMI PT EBT Plumbing Supply.
-
Tolak Sistem Murah: Menolak sistem kerja outsourcing dan kebijakan upah murah.
-
Penyesuaian Upah 2026: Membayar upah tahun 2026 sesuai UMK dan UMSK Kabupaten Serang berdasarkan SK Gubernur Banten.
-
Upah Lembur Libur Nasional: Membayarkan hak upah lembur saat pekerja masuk di hari libur nasional.
-
Jam Kerja Sesuai Aturan: Menjalankan aturan jam kerja 40 jam dalam seminggu.
-
Kebebasan Berorganisasi: Memberikan kebebasan penuh bagi buruh dalam menjalankan tugas organisasi serikat pekerja.
-
Peraturan Perusahaan Legitim: Membuat Peraturan Perusahaan (PP) sesuai dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
-
Status Kerja PKWTT: Mengubah status PKWT menjadi PKWTT karena isi perjanjian kerja melanggar undang-undang.
Akibatnya, jika manajemen menolak tuntutan ini, massa buruh siap melakukan konsolidasi lanjutan. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Informasi Perusahaan: PT EBT Plumbing Supply merupakan produsen pipa, keran, dan aksesori perlengkapan ledeng. Perusahaan ini berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
(SN-02)


