JAKARTA (08/05/2026) – Ribuan buruh akan menggelar aksi besar-besaran di berbagai kota industri. Selain itu, mereka menuntut pemerintah segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memimpin pergerakan ini. Selanjutnya, mereka merespons pidato Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day lalu.
“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus segera pemerintah revisi,” tegas Said Iqbal, Presiden KSPI. Oleh karena itu, ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Said Iqbal menyebut regulasi terbaru menghilangkan batasan jenis pekerjaan outsourcing. Bahkan, pengusaha kini bisa menggunakan tenaga alih daya untuk proses produksi langsung.
Aturan ini juga memuat istilah layanan penunjang operasional yang sangat kabur. Akibatnya, pihak perusahaan berpotensi menyalahgunakan definisi tersebut untuk mengeksploitasi buruh.
“Definisi ini sangat multitafsir dan sangat berbahaya bagi pekerja inti,” lanjut Said Iqbal. Singkatnya, KSPI melihat celah hukum yang merugikan banyak pihak di lapangan.
Masalah lain muncul dari sisi sanksi administratif yang sangat lemah. Sementara itu, KSPI menganggap sanksi peringatan tidak mampu memberikan efek jera.
Buruh akan mengepung kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Kamis ini. Kemudian, aksi serupa berlangsung serentak di Semarang, Surabaya, dan Bandung.
(D2-KSPI)
