JAKARTA (06/03/2026) – Masyarakat menyambut Hari Perempuan Internasional 2026. Namun, potret buram ketenagakerjaan Indonesia justru mengemuka. Bahkan, laporan pelecehan seksual tempat kerja melonjak tajam. WageIndicator Indonesia mencatat puncak lonjakan ini pada 2025.

Survei Kelayakan Kerja WageIndicator menunjukkan kenaikan laporan 30 persen. Selanjutnya, data ini memperlihatkan tren yang sangat mengkhawatirkan. Pada 2023, rasio laporan mencapai 1 dari 26 responden. Kemudian, angka ini naik menjadi 1 dari 23 responden pada 2024.

Akibatnya, kondisi ketenagakerjaan memburuk secara signifikan pada 2025. Satu dari tiga responden mengalami pelecehan seksual tempat kerja. Survei ini mengumpulkan 1.315 laporan dari 3.674 responden.

Muhammad Fakhri dari WageIndicator Indonesia menyoroti fenomena ini. Sementara itu, kenaikan angka menunjukkan peningkatan keberanian pekerja bersuara. Akan tetapi, hal ini juga membunyikan alarm keras. Kebijakan perlindungan tenaga kerja membutuhkan evaluasi segera.

Baca juga:  Wamenaker RI Kunjungi Mantan Karyawan PT Dupantex dan PT Panamtex di Pekalongan, Negara Diminta Hadir Lindungi Hak Buruh

“Angka ini memperingatkan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan,” tegas Fakhri.

“Pekerja masih sangat rentan menghadapi tindak kekerasan,” tambahnya.

Padahal, negara memiliki UU TPKS sebagai payung hukum perlindungan. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Kepmen Nomor 88 Tahun 2023. Aturan ini mencegah dan menangani kekerasan seksual tempat kerja.

Oleh karena itu, pemerintah harus mengawasi implementasi lapangan secara ketat. Bahkan, proses visum bagi korban masih memerlukan evaluasi mendalam.

Singkatnya, perusahaan wajib menunjukkan komitmen nyata melindungi pekerja. Tanpa pengawasan pemerintah, regulasi hanya bernilai seperti macan kertas. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendukung penuh transparansi pasar kerja. Semua pihak harus melindungi pekerja perempuan dari segala kekerasan.

Baca juga:  SPN Perkuat Sayap Media Center

(SN-03)