JAKARTA (18/01/2026) — Asfinawati memperingatkan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil di Indonesia. Selain itu, regulasi baru berpotensi membungkam gerakan buruh secara masif.
Ketua YLBHI ini menyampaikan pesan tersebut pada Membership Meeting di Jakarta. Selanjutnya, ia menyoroti dampak KUHP Baru dan revisi UU TNI.
Asfinawati menilai arah hukum nasional kini memperkuat kewenangan aparat negara. Akibatnya, ruang kebebasan bagi rakyat dan serikat buruh semakin menyempit.
Ancaman Militerisasi Sipil
Poin pertama menyasar revisi UU TNI yang melibatkan militer dalam urusan sipil. Bahkan, aturan ini mengizinkan tentara masuk atas permintaan kepala daerah.
“Sejarah menunjukkan militer dalam ranah sipil selalu mengorbankan kebebasan berserikat,” tegas Asfinawati.
Oleh karena itu, buruh harus waspada terhadap potensi militerisasi tersebut. Serikat buruh berisiko mendapatkan cap sebagai ancaman keamanan nasional.
Pasal Karet KUHP Baru
Sementara itu, KUHP Baru yang berlaku sejak Januari 2026 mengandung pasal karet. Pasal-pasal ini rawan menjerat aktivis yang menyuarakan kritik secara terbuka.
Larangan penyebaran ajaran tertentu berpotensi mengancam diskusi politik buruh. Kemudian, aparat bisa menganggap kajian kritis sebagai sebuah tindak pidana.
Selain itu, unggahan media sosial kini memiliki dimensi hukum yang berat. Singkatnya, warga menghadapi ancaman ganda dari UU ITE dan KUHP.
Kriminalisasi Aksi Massa
Akan tetapi, ancaman paling serius muncul pada aturan aksi demonstrasi. Demonstrasi tanpa pemberitahuan kini berisiko hukuman penjara bagi para pesertanya.
Selanjutnya, rencana KUHAP Baru memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum. Bahkan, aparat bisa mengkriminalisasi perencanaan aksi massa sejak dini.
“Gerakan buruh bisa hancur bahkan sebelum turun ke jalan,” ujar Asfinawati.
Oleh karena itu, ia meminta serikat buruh meningkatkan literasi hukum. Akhirnya, solidaritas lintas sektor menjadi kunci utama menghadapi regulasi otoriter ini.
(SN-21)