Bandung — Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat menggelar aksi besar-besaran dengan mengepung Gedung Sate, Bandung. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh serta menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. massa aksi yang datang dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan revisi SK gubernur tentang UMSK di Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi dari Bupati/Walikota di Jawa Barat sebagaimana diatur dalam PP 49 2025 Tentang Pengupahan
Setelah melakukan perundingan dengan kurang lebih 30 perwakilan massa aksi, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menemui langsung para buruh di depan Gedung Sate. Dalam pertemuan tersebut, Herman menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan revisi dan review terhadap UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat sebagai tindak lanjut atas tuntutan buruh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa penetapan dan revisi UMSK harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam PP Nomor 49, khususnya Pasal 35i. yang sangat jelas isinya
1. Gubernur menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota, yang sebelumnya diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
2. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota bertugas:
– Mengidentifikasi dan menganalisis sektor tertentu,
– Menentukan besaran nilai UMSK sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Penentuan sektor dan besaran UMSK memperhatikan kelangsungan usaha sektor terkait.
4. Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota wajib menampung saran dan masukan dari:
– Organisasi pengusaha, dan
– Serikat pekerja/serikat buruh sektor terkait.
5. Hasil pembahasan UMSK dituangkan dalam rekomendasi bupati/wali kota, yang kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai dasar penetapan UMSK.
UMSK ditetapkan gubernur wajib berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota, hasil kerja Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, bukan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.,” tegas Dadan Sudiana. Karena tidak ada satu pasal pun dalam PP 49 2025, yang memberi kewenangan depeprov untuk merubah, apalagi merekomendasikan UMSK kepada Gubernur
Dadan juga menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) sangat terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP 49.
“Dalam Pasal 34A disebutkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi hanya dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur terkait UMK bukan UMSK, itu pun apabila diminta oleh Gubernur. Depeprov tidak memiliki kewenangan membahas UMSK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa revisi UMSK tidak boleh didasarkan pada aspek yuridis semata, tapi aspek Sosiologis dan rekomendasi Bupati / Walikota
“Kami tegaskan, revisi UMSK harus mengacu pada rekomendasi UMSK dari bupati/Walikota, karena jika mengacu kepada rekomendasi dewan pengupahan Provinsi maka keputusan itu cacat prosedur dan wajib direvisi,” tegas Ketua DPD SPN Jawa Barat.
Sementara itu, Panglima Komando Nasional (Pangkomnas) Buya Fauzi menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan buruh terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai menyimpang dari aturan hukum.
“Ini bukan sekadar soal angka upah, tetapi soal kepatuhan terhadap regulasi. Buruh menuntut keadilan dan kepastian hukum dari pemerintah,” ujar Buya Fauzi.
Aksi ditutup dengan seruan solidaritas dan pernyataan sikap bahwa buruh Jawa Barat terutama SPN dan KSPI jawa barat akan tetap melakukan aksi konvoi kendaraan roda dua ke istana negara untuk memperjuangkan upah yang adil, layak, dan sesuai hukum.
(SN-27)