SERANG (23/12/2025) – Pimpinan Buruh Banten mengawal ketat rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Kegiatan penting ini berlangsung pada Selasa (23/12/2025). Di sela agenda tersebut, para pimpinan buruh menemui Kepala Disnaker Provinsi Banten, Septo Kalnadi.
Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, berinisiatif menghubungi Kadisnaker secara langsung. Ia meminta waktu khusus untuk melakukan koordinasi mendesak. Selanjutnya, pertemuan itu membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten.
“Saya secara langsung menghubungi beliau melalui telepon,” ungkap Intan saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Intan menjelaskan respons positif dari pihak dinas. “Alhamdulillah, beliau mempersilahkan kami untuk berkoordinasi langsung di ruangannya,” tambahnya.
Dalam pertemuan terbatas ini, Pimpinan Buruh kembali mempertanyakan langkah konkret pemerintah. Pihaknya menyoroti sikap pemerintah terhadap rekomendasi kenaikan upah tahun 2026 dari para Bupati dan Walikota.
Selain itu, mereka juga melakukan lobi terkait agenda aksi massa. Pimpinan Buruh meminta agar pihak dinas tidak mempersulit proses audiensi mendatang. Oleh karena itu, komunikasi terbuka menjadi kunci dalam pertemuan ini.
Sementara itu, Septo Kalnadi menyambut hangat kedatangan Pimpinan Buruh Banten. Diskusi pun berjalan secara aktif dan sangat interaktif. Septo memberikan jaminan terkait draf Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Berapapun angka rekomendasi dari Bupati atau Walikota pasti kami tampung,” tegas Septo.
Akan tetapi, Septo memberikan satu syarat mutlak. “Selama masih dalam koridor PP Nomor 49 tahun 2025, angka itu langsung kami masukkan ke draf SK Gubernur,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kadisnaker Provinsi Banten turut memberikan apresiasi pribadi. Ia memuji kinerja Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dalam merumuskan sistem kenaikan upah. Akhirnya, rumusan tersebut menjadi rekomendasi resmi Bupati Serang.
(SN-02)