MOROWALI (19/12/2025) – Akhirnya, upaya penegakan keadilan bagi pekerja membuahkan hasil manis. Pengurus PSP SPN PT Logistik Angin Selatan (LAS) sukses memenangkan perundingan bipartit.
Bahkan, mereka berhasil memaksa manajemen mencabut sanksi Surat Peringatan (SP) 2. Sebelumnya, manajemen memberikan sanksi tersebut secara sepihak kepada salah satu anggotanya.
Fakta Investigasi yang Lemah
Sebagai informasi, pertemuan bipartit ini berlangsung pada Jumat (19/12/2025). Forum di Kantor HR HI Tenant Thingsan ini sukses membongkar lemahnya dasar sanksi.
Padahal, sanksi itu menyasar Reski S. Kasala, operator crane sekaligus anggota PSP SPN. Manajemen menghukumnya pasca insiden lost crane pada 24 November 2025 lalu.
Awalnya, manajemen berdalih sanksi muncul akibat kelalaian pekerja. Namun, dalih tersebut runtuh seketika dalam forum resmi.
Faktanya, tidak ada satu pun bukti otentik yang menguatkan tuduhan itu. Sebaliknya, investigasi justru terlihat cacat formil dan kering fakta.
Kronologi Teknis Kejadian
Kemudian, investigator menjelaskan detail insiden di lapangan. Insiden terjadi pada proses lifting kesembilan saat operator mengangkat coil.
Tiba-tiba, crane 19 mengalami hilang kendali atau loss control. Akibatnya, hasil investigasi tidak menemukan bukti kesalahan prosedur oleh operator.
Selain itu, kejadian serupa sudah terjadi dua kali tahun ini. Gangguan teknis pada crane jelas menjadi penyebab utamanya.
Oleh sebab itu, Pengurus PSP SPN PT LAS mengambil langkah tegas. Mereka menolak praktik disipliner yang sewenang-wenang.
Apresiasi dan Peringatan Keras
Selanjutnya, Advokasi PSP SPN PT LAS, Paulus Sarambu, SH, memberikan tanggapannya. Ia tetap mengapresiasi keputusan akhir manajemen meski sempat menyayangkan kinerja tim disipliner.
“Kami mengapresiasi sikap pimpinan PT LAS yang akhirnya memilih jalan benar dengan mencabut sanksi,” tegas Paulus.
Sementara itu, Jumri Bandaso selaku tim Advokasi turut bersuara. Menurutnya, kemenangan ini menegaskan arah hubungan industrial yang sehat.
“Mufakat ini membuktikan hubungan kemitraan industrial bisa berjalan sehat jika kita mengedepankan dialog,” ujar Jumri.
Di sisi lain, Ketua SPN PT LAS, Awi Pima Pala’langan, memberikan nada lebih keras. Ia menegaskan kejadian ini harus menjadi peringatan serius.
“Disipliner PT LAS wajib berbenah. Jangan lagi menjatuhkan sanksi secara membabi buta tanpa analisa yang adil,” tandasnya.
Singkatnya, pencabutan SP 2 ini membawa pesan penting bagi semua pihak. Solidaritas anggota akan selalu melawan tindakan sewenang-wenang dengan data yang valid.
(SN-08)