BOGOR – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) merespons keras rilis pers dari Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menggunakan rentang indeks tertentu (alpha).

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, menyampaikan penolakan tegas secara langsung. Ia menyatakan sikap ini di sela-sela agenda Capacity Building yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Iwan menyoroti poin rilis Kemnaker tentang penggunaan alpha sebesar 0,5 hingga 0,9 persen. Menurutnya, SPN akan mengambil sikap keras jika formulasi tersebut menghasilkan kenaikan upah yang rendah.

“Kami menolak keras jika penerapan rentang alpha 0,5 sampai 0,9 persen tersebut justru menghasilkan kenaikan UMP di bawah 6,5 persen. Angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil pekerja saat ini,” tegas Iwan Kusmawan kepada awak media.

Baca juga:  Pelatihan Kepemimpinan Pekerja Muda SPN di Bogor Tingkatkan Kapasitas Organisasi

Lebih lanjut, kondisi ekonomi dan daya beli buruh yang semakin tertekan mendasari penolakan ini. SPN menilai bahwa kenaikan di bawah angka psikologis tersebut hanya akan membebani kesejahteraan pekerja di tahun mendatang.

Oleh karena itu, Iwan menegaskan DPP SPN tidak akan tinggal diam. Selanjutnya, mereka berencana melakukan konsolidasi dengan induk organisasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), guna merumuskan langkah perlawanan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan KSPI. Jika pemerintah tidak mengakomodir tuntutan ini, kami siap turun ke jalan dan melakukan aksi memperjuangkan kenaikan upah yang layak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jajaran pengurus SPN dari berbagai daerah menghadiri agenda Capacity Building di Bogor ini. Momentum tersebut sekaligus menyatukan suara pengurus dalam mengawal kebijakan pengupahan nasional tahun 2026.

Baca juga:  Peringatan Hari Buruh di Bogor: Sinergi untuk Kesejahteraan dan Produktivitas Nasional

(Sn-23)