SPNews, Morowali — 4 Oktober 2025. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali mengecam keras tindakan manajemen PT Logistik Angin Selatan (LAS) yang mengabaikan Perjanjian Bersama (PB) antara SPN Morowali dan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Perjanjian itu lahir dari aksi damai SPN Morowali pada 16 Agustus 2025 di depan kantor IMIP.

Dalam aksi tersebut, SPN Morowali mengajukan delapan tuntutan. Dua poin utama disepakati bersama, yaitu:

  1. Karyawan yang terlambat karena armada antar-jemput perusahaan tidak boleh diberi sanksi jika sudah melapor dan menyertakan bukti foto atau video dengan waktu kejadian.

  2. Karyawan yang terlambat akibat kemacetan dan melapor dengan bukti serupa juga tidak boleh dikenai sanksi.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh SPN Morowali dan manajemen IMIP, disaksikan oleh Polsek Bahodopi dan Danramil setempat. Dokumen itu bersifat resmi dan mengikat di seluruh kawasan PT IMIP.

Baca juga:  Indonesia Tuan Rumah POU CHEN Global Union Network Meeting 2025 IndustriALL di Bogor

Namun, PT LAS justru melanggar kesepakatan. Perusahaan tetap memberikan sanksi kepada karyawan yang terlambat karena kemacetan.
Ketua PSP SPN PT LAS, Awi Pala’langan, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen bersama.

“Saya kecewa dengan sikap HRD PT LAS yang tidak menjalankan keputusan PB. Keputusan itu sudah disepakati bersama dan seharusnya langsung diterapkan di lapangan,” tegas Awi.

Paulus Sarambu, Wakil Ketua Bidang Advokasi PSP SPN PT LAS, bersama Jumri Bandaso, juga menyayangkan sikap HRD PT LAS. Mereka menilai Moi Chi Fung, selaku HRD, mengabaikan hasil perundingan resmi.

“Kalau sikap seperti ini terus berlanjut, berarti HRD PT LAS menolak hasil perundingan yang sah. Kami siap menempuh langkah mogok kerja sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan sepihak,” ujar Paulus.

SPN PT LAS sudah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mediasi bipartit pada 27 September 2025. Namun, HRD PT LAS tetap bersikeras menerapkan sanksi, sehingga pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan.

Baca juga:  TUNTUT HAK NORMATIF, PSP SPN PT HUANG HONG ELECTRICAL INDONESIA MOGOK KERJA

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Morowali, Andi Hamka, menyebut tindakan PT LAS sebagai pelecehan terhadap dialog sosial.

“Perusahaan lain di kawasan IMIP bisa menghormati PB. Mengapa PT LAS justru bertindak seolah di luar aturan? Ini bentuk arogansi manajemen,” ujarnya.

DPC SPN Morowali menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja dipenuhi dan Perjanjian Bersama dijalankan sepenuhnya.

(SN-08)