Morowali, SPNews – Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengungkap dugaan pelanggaran hak pekerja di PT Qing Shui Eco Material (QSEM), kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Dalam perundingan bipartit pada 1 Oktober 2025, SPN menyoroti dua isu utama. Pertama, hak istirahat mingguan yang terabaikan. Kedua, fasilitas toilet yang tidak layak.

Pelanggaran Hak Istirahat Mingguan

Muhamad Yarif, Ketua PSP SPN PT QSEM, menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan 1 hari istirahat setiap 6 hari kerja, dengan durasi 7 jam per hari. Namun, pada Agustus 2025, perusahaan memaksa pekerja bekerja 10 hari tanpa libur. “Pekerja seharusnya libur pada 13 Agustus 2025 setelah libur 6 Agustus. Akan tetapi, perusahaan tetap menyuruh mereka kerja hingga 16 Agustus,” ujar Yarif. Akibatnya, praktik ini melanggar UU No. 13/2003, PP No. 35/2021, dan Konvensi ILO No. 14 Tahun 1921.

Baca juga:  Pelatihan Pekerja Muda SPN: Memperkuat Ideologi dan Perjuangan Serikat Pekerja

Kondisi Toilet Tidak Manusiawi

Selain itu, Asprin, Sekretaris PSP SPN PT QSEM, mengkritik kondisi toilet di Departemen Pancang Pipa. Ia menyebut toilet terlalu sedikit, kotor, kekurangan air bersih, dan limbahnya mengalir ke selokan. “Kondisi ini membahayakan kesehatan pekerja dan lingkungan,” kata Asprin. Oleh karena itu, hal ini bertentangan dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Langkah SPN ke Depan

Sementara itu, Fiter, Ketua II Bidang Advokasi PSP SPN PT QSEM, menegaskan bahwa SPN mengutamakan dialog bipartit. Namun, jika perusahaan tidak berbenah, SPN akan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi tripartit. “Apabila tetap tidak ada solusi, kami akan eskalasi ke pengawasan ketenagakerjaan pusat,” tegas Fiter. Dengan demikian, SPN berkomitmen memperjuangkan hak pekerja secara bertahap.

Baca juga:  Ribuan Buruh SPN Padati Jalan Raya Serang Tuntut Penghapusan Outsourcing dan Upah Murah

Desakan untuk Perbaikan

Secara keseluruhan, kasus ini mencerminkan masalah hubungan industrial di IMIP. Untuk itu, SPN mendesak PT QSEM memenuhi hak pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang adil. Produksi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan pekerja.

(SN-08)