Berdasarkan Surat Keputusan Nomer : 561/Kep.86-Yangbansos/2019 tentang Penangguhan Pelaksanaan UMK 2019 di Kota Bekasi

(SPN News) Bandung, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil telah memutuskan melalui SK No : 561/Kep.86-Yangbansos/2019 tentang Penangguhan Pelaksanaan UMK 2019 di Kota Bekasi. Sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapun ke 4 perusahaan tersebut adalah :
1. PT Jeli Indonesia
2. PT Leo Korinsia
3. PT Daeyoung Dunia Subur
4. PT Akurabenitama

SN 09/Editor

Baca juga:  REVISI USULAN UMSK BATAM DISERAHKAN LAGI KE GUBERNUR DENGAN ANGKA SAMA