Ilustrasi
Ratusan perusahaan yang berdiri di Tulungagung, ternyata belum semuanya memberikan upah pekerja sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yakni Rp 2.010.000.
(SPNEWS) Kedungwaru, Ratusan perusahaan yang berdiri di Tulungagung, ternyata belum semuanya memberikan upah pekerja sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yakni Rp 2.010.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, berdasarkan data setidaknya ada 500 perusahaan di Tulungagung. Dari jumlah tersebut, hampir separo atau 250 perusahaan belum membayar upah pekerja sesuai dengan UMK Tulungagung. “Jika dipersentasekan ada sekitar 50 persen perusahaan yang belum memberikan upah pekerja sesuai dengan UMK,” tuturnya.
Kabid Hubungan Industri, Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Eko Kenis Yulianto menjelaskan, memang perusahaan yang belum mampu membayar upah pekerja sesuai dengan UMK bisa mengajukan penangguhan. Jika memang perusahaan tersebut tidak mampu membayar sesuai dengan UMK, maka harus ada perjanjian antara perusahaan dengan pekerja.
“Jadi keberatan perusahan untuk membayar upah sesuai UMK bisa dituangkan dalam perjanjian kerja. Harus ditulis dengan jelas bahwa perusahaan tidak mampu,” jelasnya.
Maka dari itu, perjanjian yang telah dibuat antara perusahaan dengan pekerja berupa kontrak kerja harus dimiliki kedua belah pihak. Karena surat kontrak tersebut merupakan hak bagi pekerja.
“Kalau pekerja tidak mendapatkan surat kontrak kerja, maka dari pengawas ketenagakerjaan yang berada di provinsi akan turun langsung untuk memberikan pengarahan,” terangnya.
Namun sebelumnya, perusahaan harus mengajukan surat tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang dikirimkan kepada disnakertrans, yang selanjutnya diteruskan kepada Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Setelah itu, tim dari provinsi akan turun untuk melakukan peninjauan kepada perusahaan tersebut, apakah benar-benar tidak mampu membayar pekerja sesuai dengan UMK.
“Nanti akan dicek oleh ahli keuangan. Jika perusahaan tersebut sudah mampu membayar sesuai UMK maka, mereka berkewajiban membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang ditentukan,” paparnya.
Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa membayar upah pekerja sesuai dengan UMK ? Eko –sapaan akrabnya-mengungkapkan, jika hasil peninjauan oleh tim provinsi menyatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mampu dan tidak memberikan upah pekerjanya sesuai dengan UMK. Maka perusahaan tersebut sangat bisa diberikan sanksi oleh pihak berwenang.
“Sangat dimungkinkan perusahaan tersebut diberi sanksi jika tidak membayar upah pekerja sesuai UMK, padahal perusahaan sudah mampu. Sanksinya juga beragam, bahkan hingga pencabutan izin,” pungkasnya.
SN 09/Editor