Ilustrasi Pekerja
Airlangga Hartarto nyatakan bahwa pekerja yang dirumahkan tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan
(SPNEWS) Jakarta, sebanyak 7.9 juta tenaga kerja di Indonesia tak bisa terserap lapangan kerja dalam setahun. Dan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, sebanyak 2.1 juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara itu, 1,4 juta pekerja dirumahkan.
“Yang dirumahkan juga tidak mendapat jaminan ketenagakerjaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, (7/1/2021).
Selain itu, sebanyak 3 juta lulus perguruan tinggi maupun SMK juga belum terserap lapangan pekerjaan.
Tersedianya lapangan kerja ini dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, apalagi saat ini dalam masa pandemi Covid-19. Untuk mengurangi angka pengangguran dalam masa pandemi ini, menurut Airlangga pemerintah menggenjot sektor yang menarik saat ini yakni ICT dan digitalisasi. Ia menyebut, kue untuk digitalisasi sebesar Rp 4 miliar.
Hal ini dikarenakan hampir semua sektor dalam pandemi ini beralih ke digitalisasi termasuk proses pembelajaran.
“Digital demand naik 30 persen saat pandemi, sehingga digitalisasi ini menjadi pengungkit tenaga kerja,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan sektor UMKM dengan jumlah 61 juta UMKM. Pihaknya akan melakukan upaya transformasi sektor UMKM ini ke sektor formal. Apalagi jumlah dengan jumlah UMKM ini mempekerjakan sebanyak 70 juta tenaga kerja.
“Dengan menjadi formal, maka mereka akan bisa mengakses keuangan yang disediakan oleh pemerintah, dimana dengan adanya UU Cipta Kerja, untuk membuat usaha cukup mudah tidak perlu modal banyak, mendaftar ke Kumham bisa jadi formal,” katanya.
SN 09/Editor