Perundingan Bipartit merupakan suatu forum penyelesaian internal antara pengusaha dan pekerja apabila terjadi perselisihan hubungan industrial. Sifat dari perundingan Bipartit adalah musyawarah untuk mencapai mufakat atau dalam bahasa yang lebih umumnya adalah penyelesaian secara kekeluargaan.

Berdasarkan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, perundingan Bipartit merupakan mandatory rules yang wajib ditempuh oleh para pihak yang berselisih (pengusaha dan pekerjanya), sebelum melangkah ke proses penyelesaian selanjutnya. Kewajiban ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 2  Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial yang bunyinya “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”.

Namun seringkali kewajiban tersebut oleh para pihak yang berselisih (pengusaha dan pekerja) terkadang hanya dijadikan syarat formalitas belaka. Artinya sudah sedari awal tidak ada kemauan untuk menyelesaikan perselisihannya melalui forum bipartit dan lebih memilih menempuh penyelesaiannya melalui proses selanjutnya. Padahal jika perselisihan hubungan industrial tersebut dapat diselesaikan melalui forum bipartit, maka masing-masing pihak yang berselisih dapat melakukan penghematan waktu dan biaya yang cukup signifikan.

Baca juga:  AYO KITA BENAHI ORGANISASI

Bagi pekerja dapat segera memperoleh keputusan yang jelas terhadap tuntutannya dan kemudian dapat segera menentukan langkah selanjutnya. Begitupula dengan pengusaha, waktu dan fikirannya dapat segera dipergunakan untuk memikirkan pengembangan usahanya dan tidak perlu lagi memikirkan/menghitung upah proses jika perselisahannya adalah PHK.

Agar Perundingan Bipartit dapat berlangsung dengan sukses, maka disamping adanya kemauan dari para pihak yang berselisih untuk menggunakan Perundingan Bipartit sebagai forum penyelesaian yang utama, diperlukan cara-cara tertentu agar Perundingan Bipartit tersebut berjalan sukses.

Adapun langkah-langkah yang perlu dipersiapkan adalah : 1.Dipersiapkan dahulu dokumen yang diperlukan dan sarana perundingan, 2. Buatlah kronologis fakta dan kejadian, 3. Susun Skema penyelesaian, 4. Ajak rekan kerja/pengurus SP/SB sebagai partner dalam perundingan, 5. Bermain peran, 6. Tutup dengan tawaran yang tidak dapat ditolak.

Baca juga:  KASUS COVID-19 NAIK, MAL DIBATASI SAMPAI JAM 17.00

Demikianlah langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam melakukan perundingan bipartit dan mungkin masih banyak strategi lain yang bisa dilakukan. Yang paling penting adalah bagaimana kita bisa memaksimalkan perundingan bipartit sehingga semua permasalahan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.

 

Shanto dari berbagai sumber/Coed