PATI (23/12/2025) – Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2026. Nilai UMK tersebut resmi ditetapkan sebesar Rp 2.485.000.
Angka ini mengalami kenaikan dari UMK tahun 2025 yang hanya Rp 2.332.350. Selanjutnya, penetapan ini menggunakan perhitungan angka Alfa 0,76.
Keputusan ini muncul setelah proses pembahasan yang cukup alot. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pati menggelar sidang resmi tersebut pada Senin, 22 Desember 2025.
Dewan mengambil keputusan ini demi menjaga kepentingan buruh. Di sisi lain, mereka juga tetap memperhatikan keberlangsungan investasi daerah.
Kompromi Buruh dan Pengusaha
Besaran angka ini merupakan hasil kompromi jalan tengah. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan angka Alfa 0,6.
Sementara itu, Serikat Pekerja menuntut angka yang lebih tinggi, yakni 0,9. Akibatnya, negosiasi berjalan cukup sengit sebelum mencapai kata sepakat.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Hwaseung Indonesia Pati, Rina Herma Saputri Rindu Prasti, memberikan tanggapan. Wanita yang akrab disapa Rindu ini mengakui rumitnya formula baru tersebut.
“Formula kenaikan upah tahun 2026 ini sangat rumit,” ujar Rindu.
Akan tetapi, aturan itu sudah tertuang dalam regulasi pemerintah tanggal 16 Desember 2025. Oleh karena itu, semua pihak wajib mematuhinya.
Harapan SPN Pati
Rindu secara pribadi mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil akhir ini. Sebenarnya, ia sangat berharap kenaikan berada di angka Alfa 0,9.
“Tapi ya sudahlah, ini sudah menjadi kesepakatan akhir yang harus kita terima,” tambahnya.
Ia berharap kenaikan upah ini membawa kebaikan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Pati. Selain itu, Rindu mengapresiasi dukungan dari anggotanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada anggota SPN PT Hwaseung Indonesia. Kalian sudah mendukung SPN dengan ikhlas,” tutup Rindu.
(SN-20)