(SPN News) Jakarta, 7 Juni 2017 bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Gajah Mada Jakarta Pusat, digelar persidangan kedua sekaligus pembacaan putusan sidang Tindak Pidana Ringan atas nama terdakwa Mr Choi Hiun Hak pekerja asing berkewarganegaraan Korea Selatan. Dalam pembacaan putusan ini hadir terdakwa, korban pukulan saudari Zurni Yunita, para saksi yang terdiri dari bung Imam, Asep Maulana, Abdul Muhi, Muhamad Rojak, pengurus DPC SPN Jakarta Utara, perwakilan pengurus PSP di Jakarta Utara dan kuasa hukum SPN yaitu bapak Wildan Fauzi SH serta bapak Ucok SH.

Sidang dimulai pukul 12.20 WIB. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jalarta Utara membacakan Putusan Pengadilan bahwa Terdakwah  Choi Hiun Hak secara Sah dan meyakinkan bersalah atas pasal 352 KUHP  Tindak Pidana Ringan kasus pemukulan. Bahwa terdakwa  telah melakukan penganiayaan dan menimbang atas pertimbangan bahwa terdakwa sudah meminta maaf terhadap korban, maka Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan dengan perintah pidana tersebut tidah usah di jalani, kecuali jika di kemudian  hari ada putusan yang menentukan lain atau di sebabkan terpidana tersebut melakuan hal delik  perkara sebelum masa pecobaan selama  3 bulan serta membebani terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Baca juga:  BANSOS KEMNAKER UNTUK ANGGOTA SPN DKI JAKARTA TERDAMPAK COVID-19

Sidang ditutup pukul 13.00 WIB. Setelah selesai persidangan ada diskusi kecil antara pengurus SPN dan kuasa hukum untuk mengatur strategi rencana tindak lanjut yang akan di lakukan terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang di rasa belum adil dalam alasan keputusannya

Mansur Aki Jakarta 1/Coed