(SPN News) Jakarta, 5 Juni 2017 bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Gajah Mada Jakarta Pusat, digelar persidangan kasus pemukulan oleh pekerja asing terhadap pekerja Indonesia yang terjadi di PT Dong A Decal. Persidangan ini merupakan sidang yang pertama. Dalam persidangan ini hadir bung Imam, Asep Maulana dan Abdul Muhi sebagai saksi, hadir pula pengurus DPC SPN Jakarta Utara, perwakilan PSP SPN Jakarta Utara dan pengacara SPN bapak Wildan Fauzi SH serta bapak Ucok SH.
Sidang di mulai pada pukul 11.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal. Pada sidang ini disampaikan bahwa di PT Dong A Decal telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Ringan yaitu pemukulan yang dilakukan terdakwa Mr Choi Hiun Hak pekerja asing berkewarganegaraan Korea Selatan terhadap saudari Zurni Yunita. Pemukulan ini terjadi pada tanggal 20 Desember 2016 di ruang kerja. Saudari Zurni Yunita tidak dapat menerima perlakuan ini dan selanjutnya melaporkan kepada pengurus PSP SPN PT Dong A Decal. PSP SPN telah berupaya untuk menengahi dan mendamaikan tetapi Mr Choi Hiun Hak tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga akhirnya pengurus PSP SPN melaporkan kasus pemukulan ini ke Polres Metro Jakarta Utara bagian pengaduan untuk di jadikan BAP sampai dengan persidangan hari ini.
Dalam persidangan disampaikan keterangan dari saksi-saksi dan Hakim menyampaikan akan membacakan putusan sidang pada tanggal 7 Juni 2017. Dan sidang ditutup pukul 13.15 WIB
Mansyur Aki Jakarta 1/Coed