DPRD Kabupaten Morowali menyampaikan aspirasi buruh Morowali kepada Presiden RI
(SPNEWS) Bungku, Aksi buruh yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (13/10/20) dengan tuntutan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law dan minta agar presiden menerbitkan PERPPU tentang pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam aksi tersebut Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi mengijinkan perwakilan masa aksi menyampaikan aspirasinya dan melakukan negosiasi di ruang kantor DPRD Kabupaten Morowali dengan disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Morowali H.Syarifudin Hafid, Wakil Ketua II Asgar Ali, Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno SIK, MIK, Dandim 1311 Morowali Letkol Inf Raden Yoga Raharja SE, MM, MIp, dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Morowali.
Melalui Surat Nomor : 005/757/DPRD/X/2020 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, DPRD Kabupaten Morowali akan meneruskan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Morowali terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Selain itu juga berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor : 758/419/DPRD/X/2020 DPRD Kabupaten Morowali membuat kesepakatan dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan isi kesepakatan, bahwa :
- Terkait tuntutan mengenai pencabutan UU Omnibus Law, DPRD Kabupaten Morowali menyiapkan konsep yang di koordinasi oleh Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia, untuk di teruskan kepada Pemerintah Pusat.
- Survey study KHK Dinas Nakertrans harus selesai akgir bulan November 2020.
- Tahun 2021 Mediator HI sudah ada di Kabupaten Morowali.
- LKS Bipartit sementara proses karena terhalang adanya pendemi covid-19.
SN 08/Editor