Ilustrasi

Amerika Serikat mencabut status Indonesia sebagai negara maju, dan kembali memperpanjang insentif dagang dengan Indonesia

(SPNEWS) Jakarta, Beberapa waktu lalu Amerika Serikat menyatakan Indonesia sudah layak masuk daftar negara maju. Namun kekinian status itu dicabut seiring dengan perpanjangan insentif dagang yang diberlakukan AS ke Indonesia.

Insentif dagang yang bertajuk Generalized System of Preferences (GSP) ini resmi diperpanjang pada (30/10/2020) kemarin.

“Pada tanggal 30 Oktober 2020, Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi telah mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences kepada Indonesia,” ungkap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, (1/11/2020).

Lantas apa sebenarnya keuntungan yang bisa didapat Indonesia dari perpanjangan insentif dagang ini? Sebelumnya patut dipahami bahwa lewat kebijakan ini, pemerintah AS membebaskan tarif bea masuk sejumlah barang dari Indonesia. Sehingga, dijelaskan Retno, fasilitas GSP bisa mendorong ekspor yang dilakukan Indonesia ke AS.

Baca juga:  GERAKAN MAHASISWA MASYARAKAT DAN BURUH JAWA TIMUR MENOLAK RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

“Dengan perpanjangan pemberian fasilitas GSP ini diharapkan nilai ekspor Indonesia akan semakin meningkat,” terang Retno,  (2/11/2020).

Kembali pada penjelasan Retno, total ada 3.572 pos tarif yang diklasifikasikan Bea Cukai AS (CBP) yang bisa mendapatkan pembebasan tarif lewat skema GSP ini. Seluruh pos tarif itu berada di level Harmonized System (HS) 8-digit.

“3.572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semi manufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer,” kata Retno. “Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif bisa dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US).”

Sejauh ini, Indonesia sudah memanfaatkan dengan baik fasilitas bebas bea yang diterapkan lewat skema GSP ini. Dilansir dari data statistik yang dirilis United States International Trade Commission (USITC) pada 2019, nilai ekspor Indonesia dengan GSP mencapai USD 2,61 miliar.

Baca juga:  PT TRIPLE ACE CORPORATION PHK PEKERJA TANPA KOMPENSASI

Hal ini setara dengan 13,1 persen total ekspor Indonesia ke AS. Sedangkan sepanjang tahun 2020 ini, yakni bulan Januari sampai Agustus, nilai ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai USD 1,87 miliar atau naik 10,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

SN 09/Editor