(SPN News) Jakarta, 2 Juni 2016 dalam rangka memberikan informasi terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor : 19 tahun 2016 dan Nomor : 28 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 12 tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menyelenggarakan sosialisasi bertempat di Smesco Tower 4 Floor Nareswara Ballroom Jalan Gatot Subroto Kavling 94 Jakarta Selatan. Dihadiri sekitar 70 orang peserta dari berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan LSM dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang, dari SPN hadir 9 orang (dari DPP SPN, DPC SPN Kabupaten Bogor dan DPC SPN Kota Tanggerang masing-masing 3 orang), serta beberapa pembicara diantaranya Rodiatun selaku Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan, Sudrajat selaku Kasie Pengawasan Norma kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta (Disosnakertrans Prov DKI Jakarta), Bapak Yudi Handono, SH. MH selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Rodiatun menjelaskan Iuran dan Denda pada Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 pasal 17A.1 Ayat 1 “Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan Kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, Penjaminan peserta dihentikan Sementara”, Pasal 17A.1 Ayat 3 “Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya (Hanya Rawat Inap), Pasal 17A.1 Ayat 4 “Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sebesar 2.5% (Dua koma lima persen) dari biaya pelayan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan a.Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan (Dua belas bulan), b.Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah), serta menjelaskan mengenai Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2016, untuk Kelas I sebesar Rp. 80.000/orang/bulan (Delapan Puluh Ribu Rupiah), kelas II sebesar Rp. 51.000/orang/bulan (Lima Puluh Satu Ribu Rupiah), Kelas III sebesar RP.25.500/orang/bulan (Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) yang berlaku mulai tanggal 1 April 2016 dan Hak Kelas Rawat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2016, dengan penghasilan maksimal Rp. 4.000.000/bulan di Kelas II dan penghasilan lebih dari RP. 4.000.000 – Rp. 8.000.000 di Kelas I, yang juga berlaku mulai tanggal 1 April 2016.
Sosialisasi tersebut di tutup dengan makan siang dan sesi tanya jawab sebelumnya.
Inaken/Jabar 7/Coed